MAKASSAR, UJUNGJARI- Forum Pemerhati Antikorupsi Sulsel dalam waktu dekat akan melayangkan laporan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel dan Kejati Sulsel terkait dugaan penyimpangan dana pengadaan mobil sampah 121 desa di Kabupaten Gowa.

Direktur Forum Pemerhati Antikorupsi Sulsel, Joko Warsono kepada wartawan, Senin (27/1/2020) mengatakan, pengadaan mobil sampah untuk 121 desa di Gowa bukanlah hal yang mendesak. Menurut dia, Gowa terdiri dari dataran rendah dan tinggi. Dan untuk pengadaan mobil sampah di dataran tinggi bukanlah hal yang urgen. Karena debit sampah di dataran tinggi tidak terlalu besar jika dibanding dataran rendah. Menurut dia, jauh lebih penting mobil almbulance desa ketimbang mobil sampah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dasar dan landasan pemikiran pengadaan mobil sampah ini kami pertanyakan. Belum lagi tehnis pelaksanaan kegiatan,” tegas Joko.

Dia menambahkan, proyek pengadaan mobil sampah di 121 desa di Gowa kini belum jelas keberadaannya. Proyek ini menggunakan dana Rp400 juta setiap desa.

Sesuai penelusuran yang dilakukan, kata Joko, dana yang disetorkan masing masing desa belum sepenuhnya terbayar di tahun 2019. Pengadaan mobil sampah ini diduga baru 30 persen yang terbayar, selebihnya menjadi tanya.

” Kami dari forum pemerhati antikorupsi mempertanyakan seperti apa pertanggujawabannya sisa dana dari Rp400 juta setiap desa. Anggaran yang sangat besar dan belum jelas seperti apa dan dimana sisa anggaran tersebut, masih kami telusuri. Untuk itu
kami mendesak pihak polda dan kejati agar segera memeriksa oknum yang terkait proyek ini. Anggaran Rp400 juta setiap desa jika dikali 121 desa sama dengan Rp 48,400,000,000 miliar. Kami juga mempertanyakan cash back dari pembelian mobil per unit. Bukan hanya itu, penunjukkan pengadaan yang hanya mengacu satu merek saja itu juga menjadi tanda tanya,” tukas Joko.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa, Asrul yang dikonfirmasi menegaskan, terkait pengadaan mobil Dum Truk atau mobil sampah kontraknya Rp.403.800.000,- yang sudah dibayar uang muka/panjar sebesar 30 % dari nilai kontrak sisanya 70 % karena terjadi perpanjangan kontrak sehingga disiapjan di APBDesa TA.2020 dan akan dibayarkan setelah mobilnya diterima di Desa.

“Sudah sesuai spesifikasi. Yang melakukan Pelelangan adalahTim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa masing masing. Tapi aturannya kalau hasil negosiasi antara TPK dan penjual ada sisa maka akan jadi silpa di APBDesa,” kilah Asrul. (*)