MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Proyek pembangunan rest area kembali dilanjutkan pada tahun ini. Sebelumnya, anggaran untuk rest area di Kabupaten Jeneponto dan Sidrap sendiri dikembalikan ke pusat lantaran OPD terkait tidak mengerjakan proyek tersebut.
Sebqnyak Rp323 miliar kucuran dana dari pusat yang dikembalikan untuk proyek rest area dan RS regional milik Pemerintah Provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Rudy Djamaluddin mengatakan, kendala yang dihadapi untuk pembangunan rest area tersebut dikarenakan tidak adanya lahan.
Padahal terkait kejelasan lahan menjadi urusan pemerintah daerah dimana harus ada penyerahan lebih dulu oleh pemilik wilayah.
“Rest area kita sudah belajar banyak dari tahun lalu, bahwa itu lahan menjadi suatu yang kadang kala jadi permasalahan,” ucap Rudy, Kamis (23/1).
Disamping itu, rest area yang berlokasi di Kabupaten Jeneponto dan Sidrap menurut Rudy sudah siap, tidak ada kendala lagi. Fokus pada tahun ini untuk kedua program Gubernur tersebut yakni mengerjakan tahapan demi tahapan, yakni tahap satu dan dua.
Dijelaskan Rudy bahwa pemerintah ingin memaksimalkan anggaran APBD untuk program-program prioritas.
“Jeneponto dan Sidrap itu sudah oke. Sekarang tahap finalisasi DD, karena ini kan ada penahapan, istilahnya kita bangun tahap satu dan dua. Yang prioritas jauh lebih besar dibanding anggaran APBD yang ada,” jelasnya.
Terkait anggaran yang dibutuhkan untuk proyek ini ialah, Rp12 miliar untuk tahap pertama. Sementara total keseluruhan untuk satu rest area ialah Rp32 miliar.
Meski begitu, Rudi mengakui adanya keterlambatan pada proyek-proyek rest area ini. Dimana rencana rest area ini akan dibangun sebanyak 10 bangunan.
Ia menargetkan 4 rest area yang akan muncul, rinciannya yakni satu dalam bentuk keuangan, 2 APBD, dan satu lagi melalui cipta karya balai.
“Ini untuk mengejar target yang 10 itu, karna kita tertinggal tahun lalu harusnya 2 tahun lalu, dan 2 di 2020. akhirnya jadi 4 tahun ini,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya proyek rest arae ini sudah tayang melalui LPSE (Sistem Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui Elektronik) pada 2019 lalu, namun ditarik tiba-tiba oleh tim Pokja lantaran tidak adanya kejelasan lahan.
Begitupun dengan anggaran pengawasan yang dinilai lebih besar dari anggaran perencanaan. (**)