MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah menghadiri seminar nasional dengan tema Mewujudkan Eksistensi Kelembagaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
Kegiatan yang digagas Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (DPD ADHI) Provinsi Sulsel itu berlangsung di Baruga Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu, (25/1/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seminar itu sangat spesial karena menghadirkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Pakar Hukum Tata Negara, Prof Abrar Saleng sebagai pembicara.
Topik utama pembahasan dalam seminar itu terkait gubernur selaku kepala daerah merupakan wakil dari pemerintah pusat yang menjalankan tugas dan fungsi dalam penyelenggaran pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Peraturan dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dimana terbitnya PP No. 33/2018 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 91 ayat (8) dan Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Selama ini pelaksanaan tugasnya sudah berjalan, tetapi bentuk kelembagaannya yang konkrit sesuai PP belum ada. Sehingga perlu adanya pembentukan kelembagaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang didanai oleh APBN.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sulsel mengatakan, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Sehingga seluruh balai-balai atau wakil-wakil kementerian yang ada di provinsi untuk aktif termasuk dalam hal penanganan kebencanaan.
Selanjutnya, Nurdin menyampaikan bahwa Sulsel kebagian sekian triliun rupiah untuk kegiatan yang dibiayai oleh APBN namun kadang belum tentu menjadi prioritas provinsi.
“Kadang belum tentu jadi kebutuhan daerah, ada yang lebih prioritas. Oleh karena itu kami berharap seminar ini bisa memberikan rekomendasi. Bahwa, seandainya pusat dan daerah berkolaborasi, saya kira anggaran kita akan cukup,” kata Nurdin Abdullah.
Ia menekankan agar gubernur dan Pemprov mulai dari perencanaan sudah bisa dilibatkan, minimal pada tahap, bisa duduk bersama untuk berbagi tugas dalam mengerjakan program.
Di Sulsel hal ini dilakukan dengan kabupaten/kota. Provinsi mengasistensi bahwa APBD yang dimiliki dimana seluruh kegiatan fisik dilakukan di kabupaten/kota.
“Sehingga sangat penting untuk kita berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota,” sebutnya.
Sementara itu Tjahjo Kumolo, menyampaikan bahwa program pemerintahan perlu dikoordinasikan.
Tjahjo juga memaparkan kondisi pemerintahan dan ASN di Indonesia. Mantan Mengdari ini mengatakan bahwa tugas utama gubernur adalah memastikan kebijakan pemerintah pusat berjalan dengan baik.
“Tugas utama gubernur adalah memastikan kebijakan pemerintah pusat berjalan baik di daerah,” tegasnya.
Selain itu, tugas gubernur adalah melakukan sinkronisasi dengan bupati dan walikota. Untuk ASN juga diharapkan mereka tidak terpengaruh dengan suasana politik yang ada di daerah.
Sedangkan, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Abrar Saleng menyampaikan, ada dua fungsi gubernur fungsi dekonsentrasi dan fungsi desentralisasi.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah. Sedangkan desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
“Dan kita bicara fungsi dekonsentasi saat ini,” ujarnya.
Abrar menyebutkan fungsi pemerintahan melindungi, melayani dan memberdayakan masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. ini tugas pemerintahan yang mulia.
“Urusan pemerintah pusat di daerah yang dilaksanakan oleh pejabat gubernur sebagai pejabat dekonsentrasi sekaligus pejabat desentaralisasi,” sebutnya. (*)