Site icon Ujung Jari

Dibackup Polres Enrekang, Empat Pelaku Sindikat Hipnotis Asal Mamuju Di Bekuk

ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Personil Polres Mamuju Polda Sulbar Yang di Backup oleh Personil Polres Enrekang menangkap 4 (empat) orang terduga pelaku Hipnotis, Sabtu (25/01/2020).

Penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Mamuju Bripka Syamsu Alam di Traffic Light Jl. Hoscokro Aminoto Kabaputen Enrekang.

Identitas 4 orang tersangka yakni SN (37) alamat Palu, AM (30) alamat Palu, SI (28) alamat Palu, SL (37) alamat Palu diamankan pada saat didiatas mobil sedangkan 2 orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

Sementara itu 2 orang pelaku yang masih dalam pencarian merupakan pelaku utama dari sindikat Hipnotis.

Kanit Resmob Polres Mamuju Bripka Syamsu Alam mengatakan sasaran utama dari sindikat Hipnotis tersebut yakni korban yang hendak melakukan transaksi di ATM.

“Para tersangka Menghipnotis korbannya untuk memberikan Nomor Pin ATM lalu menggasak seluruh saldo Korban untuk di transfer ke rekening pelaku,” ungkapnya.

Bripka Syamsu Alam menambahkan, Penangkapan terhadap para pelaku Hipnotis oleh Polres Mamuju Polda Sulbar merupakan TO Polres Mamuju yang sering menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Mamuju.

Sementara itu Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo, S.Ik membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan oleh Personil Polres Mamuju Polda Sulbar yang di Back up oleh Polres Enrekang pagi tadi.

“Benar telah terjadi penangkapan terhadap 4 orang sindikat Hipnotis oleh personil Polres Mamuju Polda Sulbar yang di Back Up oleh Personil Polres Enrekang di depan Traffic light” tutur Kapolres Enrekang.

Menurut keterangan tersangka mereka belum sempat malakukan aksinya di wilayah kabupaten Enrekang karena mereka baru memasuki kota Enrekang sudah diamankan terlebih dahulu oleh petugas.

Kini para tersangka diamankan di polres Enrekang untuk selanjutnya di bawah ke Polres Mamuju Polda Sulbar. (Suka)

Exit mobile version