Site icon Ujung Jari

Pemkab Sinjai Pangkas Birokrasi Perizinan 

SINJAI, UJUNGJARI.COM — Inovasi tiada henti terus dijalankan Pemkab Sinjai dibawah kepemimpinan Andi Seto Gadhista Asapa-Andi Kartini Ottong. Semua itu dilakukan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pada sektor pelayanan perizinan.

Setelah meluncurkan Gerai Perizinan Administrasi Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan pada Desember 2018 lalu, Pemkab Sinjai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) saat ini akan menerapkan penyederhanaan birokrasi pelayanan perizinan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sinjai Lukman Dahlan, Jumat (24/1/2020) mengatakan sesuai rencana, upaya penyederhanaan birokrasi perizinan di beberapa sektor itu akan diberlakukan tahun ini. 

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung visi Bupati Sinjai yakni terwujudnya masyarakat Sinjai yang mandiri, berkeadilan dan relegius melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul berdaya saing.

“Penyederhanaan yang dimaksud adalah menerapkan standarnisasi waktu dalam pengurusan izin, syarat-syarat yang tidak penting akan dipangkas, begitupun dengan syarat yang panjang akan dikurangi,” kata Lukman.

Demi memaksimalkan hal itu, mantan Kabag Hukum Setkab Sinjai ini mengaku telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas PUPR, Perindag dan Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara untuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dinas Perhubungan, Dinas Kominfo serta Kesbang, koordinasinya akan dilanjutkan pada pekan depan

“Sekarang ini proses konsolidasi dengan SKPD terkait. Teknisnya sedang berjalan. Itu dilakukan agar ada kepastian waktu dalam pengurusan izin, kalau dulu standar waktunya satu minggu sekarang kita akan pangkas menjadi tiga hari,” katanya.

“Jadi mulai nanti bulan Februari kalau rampung dan sudah ditandatangani SOP barunya oleh Bupati Sinjai,” sambungnya.

Lebih lanjut Lukman membeberkan, nantinya begitu berkas pengurusan izin masuk di PTSP, tidak lagi membutuhkan waktu yang lama untuk di deliver (dikirim) ke SKPD teknis.

” Birokrasi perizinan yang rumit kita akan sederhanakan, alur dan waktu yang masih terasa lama dan tak pasti akan kita pangkas dan perpendek serta  standar waktu akan lebih cepat. Bahkan, kami mulai berpikir, pada saatnya nanti izin yang telah selesai akan kami antar ke rumah pemohon,” ujarnya.

Dijelaskannya, begitu berkas masuk di PTSP misalnya pagi, sorenya bisa dikirim ke SKPD teknis dan dua hari kemudian berkas itu bisa kembali masuk di PTSP sehingga dalam waktu tiga hari sudah bisa keluar izinnya dan gratis. 

Demi menunjang hal tersebut, Lukman mengurai, pihaknya juga menggunakan aplikasi Digital Signature (tanda tangan elektronik). Aplikasi Ini akan connect nanti dengan Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Administrasi Perizinan Berbasis Website secara Realtime (Simpelmi).

” Sekarang kami sudah memiliki Digital Signature (tanda tangan elektronik), jadi meskipun saya diluar daerah saya bisa tanda tangan lewat online, sehingga tidak menjadi hambatan untuk izin seseorang,” tandasnya. (sari)

Exit mobile version