MAKASSAR, UJUNGJARI — Pasca dikabulkannya gugatan prapradilan dua tersangka, kasus dugaan korupsi proyek IPA (Instalasi Pengolahan Air) Kota Palopo, yakni Asnam Andreas dan Muhammad Syarif, oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar, beberapa waktu lalu, membuat penyidik Polda Sulsel akan segera bersikap.

Penyidik memberi sinyal sebagai isyarat akan diterbitkannya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Ditresrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan, saat dimintai tanggapannya kelanjutan kasus tersebut mengatakan, pihaknya optimis untuk melanjutkan, serta membuktikan kasus tersebut.

“Kasus ini belum final. Kita tidak akan berhenti sampai disini, untuk membuktikan kasus ini,” tukas Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan, Kamis (23/1).

Meski begitu, Agustinus tetap menghargai dan menerima apa yang telah diputuskan oleh hakim serta upaya hukum gugatan prapradilan yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut.

Namun yang menjadi objek prapradilan bukanlah, untuk pembuktian objek perkara. Melainkan untuk menguji syarat, serta tahapan proses penanganan perkara secara administrasi. Mulai dari tahap penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.

Dimana dalam amar putusan Hakim prapradilan, telah membatalkan surat penetapan tersangka Muhammad Syarif No.B/789/X/2019/Ditreskrimsus, tanggal 21 Oktober 2019 dan surat pentapan tersangka Asnam Andreas No.B/790/X/2019/Ditreskrimsus, tanggal 21 Oktober 2019. Lantaran dianggap dianggap tidak sah.

Agustinus masih berkeyakinan jika penyidik masih dapat, membuktikan perkara tersebut hingga ke persidangan. Sejatinya dengan dibatalkan Sprindik sebelumnya, Agustisnus tidak menampik akan mengeluarkan sprindik baru.

“Untuk hal tersebut, nanti kita akan ekspos dulu bersama tim. Baru bisa tentukan sikap kalau sudah kita ekspos bersama tim penyidik,” ujar Agustinus.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini. Yakni Ir. Irwan Arnold, S.T selaku PPK, Fausiah Fitriani, S.T selaku PPK, Hamsyari, S.T selaku POKJA.

Anshar Dachri selaku POKJA, Ir. Muhammad Syarif selaku DIrektur PT. Indah Seratama, Drs. Asnam Andres selaku Direktur PT. Duta Abadi, dan Bambang Setijowidodo selaku Direktur PT. Perdana Cipta Abdi Pertiwi.

Mereka dijadikan tersangka, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perencanaan SPAM, Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kel. Padang Lambe Kecamatan Wara Barat, Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Wilayah Kec. Telluwanua, Kota Palopo.

Berdasarkan hasil temuan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI perwakilan Sulsel. Menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp5.543.391.996,91.(mat)