GOWA, UJUNGJARI.COM — Madong (32) wiraswasta, Balang La’bua, Lingkungan Garaganti, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa akhirnya mendekam di balik jeruji besi Polsek Somba Opu.
Residivis yang pernah mendekam dalam penjara selama 1 tahun dengan kasus curas, kembali ditangkap dan dijadikan tersangka atas kasus pencurian dengan kekerasan berdasar LP No 134 Sektor Somba Opu, pada Kamis 15 Agustus 2019 lalu setelah melakukan aksinya di Jl Tum Abd Razak, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu pukul 21.30 Wita. Madong ditangkap, Senin (13/1/2020) pukul 08.30 Wita oleh Timsus Polsek Somba Opu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Emil.
Dalam proses interogasi, pada pukul 22.00 Wita Unit Reskrim Polsek Somba Opu ini membawa Madong untuk pengembangan dan pencarian barang bukti. Namun dalam perjalanan menuju lokasi, Madong mengelabui petugas dan melakukan perlawanan dan hendak merampas senjata petugas kemudian dilakukan tindakan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan selanjutnya dilakukan tindakan tegas. Kakinya pun dilumpuhkan.
Kapolsek Somba Opu AKP Jamaluddin didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus curas ini, Selasa (21/1/2020) menjelaskan pelaku Madong dalam aksinya menarik tas korban dari belakang dengan mengendarai sepeda motor korban yakni Harlina Latief (31) seorang ibu rumahtangga di Jl Pongtiku 5 No 9 Kota Makassar yang saat itu melintas di Jl Tun Abd Razak Gowa.
” Dari tangan pelaku diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio S warna hitam dan satu unit HP Oppo A37 warna gold,” jelas kapolsek AKP Jamaluddin.
Kapolsek menjelaskan kronologis aksi pelaku berawal korban mengendarai kendaraan di kawasan Jl Tun Abd Razak lalu pelaku mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor.
” Saat korban lengah kemudian pelaku mendekati dan memepet kendaraan lalu menarik tas yang diselempang di badan korban. Pasca kejadian korban terjatuh lalu pelaku melarikan diri. Anggota melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku di rumahnya. Jadi pelaku ini adalah residivis dengan aksi di beberapa TKP lainnya di wilayah hukum Polres Gowa,” beber kapolsek.
Diuraikan barang bukti tas yang dipreteli pelaku dari korban yakni HP Oppo A37, empat untai gelang emas, 10 buah cincin emas, dua buah kalung emas dan uang tunai sekitar Rp 1,5 juta. Barang bukti milik korban ini dijual pelaku di lima lokasi berbeda dengan total penjualan sebesar Rp 10 juta.
Pelaku Madong pun dijerat Pasal 365 KUHP (2) ke 1 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. (sari)