PINRANG, UJUNGJARI.COM — Satuan ResNarkoba Polres Pinrang buka lembaran baru 2020 dengan pengungkapan Narkoba yang lumayan besar.
Kali ini, barang buktinya capai 1,3 Kilogram narkoba golongan 1 jenis sabu. Barang bukti ini didapat dari tiga terduga pelaku yang kesemuanya berprofesi sebagai petani, nelayan dan buruh, disalah satu rumah di Kampung Mallang Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Bahkan, satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibetisnya karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.
Dua dari tiga pelaku yaitu Darwis Awi Bin Ammang (37) adalah Nelayan di Tarakan dan Ramon Bin Hasan (39) merupakan buruh bangunan yang juga warga Desa Karang Rejo Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara).
Sementara seorang pelaku lainnya yaitu Abdul Rahman alias Emmang merupakan warga Desa Cacabala, Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang yang juga petani.
Tersangka Awi dihadiahi tembakan terukur karena hendak berusaha kabur dan mengabaikan tembakan peringatan petugas.
Ketiga pelaku diringkus aparat di dua loaksi berbeda yaitu Kampung Mallang dan Kampung Massila Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, Senin (20/1) sore, sekitar pukul 16.00 Wita lalu.
Saat penangkapan, anggota menggeledah salah satu rumah yang diakui tersangka Rahman menyimpan barang bukti lainnya. Alhasil, ditemukan satu buah termos yang didalamnya berisikan sabu yanh dibungkus sebuah Mukenah perempuan.
Di dalam mukenah itu, sebuah plastik warna hitam, berisikan 1 kilo paket sabu dan satu ball paket sabu-sabu yang di temukan di atas rumah.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan. Menurut pelaku, barang ini berasal dari Malaysia, selanjutnya masuk Kalimantan dan terus ke wilayah Pinrang dan sekitarnya,” sebut Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono, Rabu (22/1).
Ditempat yang sama, Kasat ResNarkoba, IPTU Yudith Dwi Prasetya menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar dari kasus ini.
Sebab, kasus ini merupakan jaringan internasional Malaysia karena pelaku mengakui diperoleh barang haram ini dari Tawau lewat pelabuhan Nunukan Kaltara melalui Pelabuhan Nusantara Parepare.
“Kita masih lakukan pengembangan, mudah- mudahan pemain besarnya juga bisa segera kita ungkap,” akunya.
Tiga terduga pelaku kurir itu Rahman (39), Darwis alias Awi (37) dan Ramon (39) merupakan TO (Target Operasi) petugas karena kasus yang diungkap sebelumnya berasal dari mereka sebagai penyuplai.
“Memang sudah lama kita incar mereka bertiga oleh Satres Narkoba kita. Alhamdulillah, baru berhasil kami tangkap barang buktinya yang cukup banyak,”‘lontar Yudith Dwi Prasetya.
Kasus tersebut diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat, terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Mallang, Duampanua, Pinrang.
“Saat dilakukan interogasi, Abdul Rahman mengakui, jika barang bukti yang ditemukan itu, merupakan milik Darwis Awi. Kemudian Rahman juga bernyanyi jika masih ada barang haram yang ia simpan ditempat keluarganya sehingga totalnya yang kami sita capai 1,3 kilogram,”ucapnya.
Kini ketiganya terancam pidana seumur hidup dan mati sesuai pasal yang diancamkan yakni 114 junto 112 KHUP Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika golongan 1. (Jayadi)