ikut bergabung

Dua Saksi Akui Kebenaran Isi Surat Pernyataan Yamin


Sulsel

Dua Saksi Akui Kebenaran Isi Surat Pernyataan Yamin

PAREPARE, UJUNGJARI.COM — Sidang kasus RS Makkasau Parepare dengan menghadirkan dr Muh. Yamin dan Taufiqqurahman oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan, di Pengadilan Negeri Parepare digelar, Senin (20/1/2020) malam.

Sidang ke sembilan ini dengan agenda memberikan keterangan kedua mengenai kebenaran surat pernyataan (SP) yang di sebarkan oleh kedua terdakwa Kaharuddin alias Lapoluz dan terdakwa Ihsan Iksan alias Dedy fokus.

Kehadiran dr Yamin ini dinanti oleh para pengunjung sidang sehingga diruang sidang penuh bahkan ada pengunjung yang tidak bisa masuk menyaksikan persidangan Lapoluz Cs.

Saksi dr Yamin adalah kunci untuk membuktikan kebenaran surat pernyataan yang beredar di medsos Facebook yang disebarkan oleh kedua terdakwa.

Yamin memberikan keterangannya kepada majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Khustul Khatimah dan dua anggota hakim, Novan Hidayat dan Krisfian Fatahila, JPU, Syahrul dan PH (penasehat hukum) kedua terdakwa, Rahmat S. Lulung Cs.

Saat saksi Yamin ditanya oleh penasehat hukum kedua terdakwa mengenai isi surat dan kebenaran surat yang ditanda tangani oleh Idam, Taufiqqurahman dan saksi Yamin sendiri itu benar adanya surat tersebut sambil memperlihatkan surat pernyataan asli yang dipegangnya.

“Jadi apa yang beredar di medsos itu benar , namun saya tidak tau kenapa ada di medsos, padahal saya hanya mengkopi surat itu untuk diberikan kepada penyidik polres saat penyidikan,”kata Yamin.

Baca Juga :   Bersana Warga, Polsek Lilirilau Gotong Royong Buat Jalan Beton

Soal isinya, kata Yamin semua benar, baik pengembalian uang ke Hamzah pengusaha di Papua sebesar Rp. 1,5 miliar atas perintah Walikota Parepare, Taufan Pawe.

Pengembalian uang Rp. 1,5 miliar ini atas pengurusan proyek DAK tambahan sebesar Rp. 40 miliar, mengenai jumlahnya dikucurkan 53 miliar itu gabungan dari pengurusan dana infrastruktur lain sebesar Rp. 13 miliar,”jadi saya hanya mengurus Rp. 40 miliar yang Rp 13 miliar diurus oleh dinas PU sehingga di setujui oleh pemerintah pusat,”jelasnya.

Lanjut, Yamin bahwa isi surat dan peristiwa kejadian yang dibuat itu benar adanya, surat pernyataan dibuat itu sebagai bukti bahwa ada peristiwa yang terjadi atas perintah Walikota sendiri,”saya tidak bertindak tanpa ada perintah dari walikota,”terangnya.

Yamin menerangkan surat ditanda tangani Taufiq dan Idam itu sudah dibaca lalu ditanda tangani,”sebelum ditanda tangani, maka keduanya membaca isi surat itu, tanpa unsur paksaan,”kata Yamin.

Senada diungkapkan oleh saksi Taufiq bahwa surat pernyataan itu benar,”saya dan idam sudah membacanya lalu kami tanda tangani berdua dan saya yang terakhir menandatangani surat pernyataan itu setelah ditanda tangani pak Yamin dan pak Idam,”jelasnya.

dibaca : 71

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top