GOWA, UJUNGJARI.COM — Seorang buruh bangunan yang berdomisili di BTN Mutiara Permai Paccinongang, Jl Yusuf Bauty, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa bernama N alias Bogel ( 29) langsung diringkus Tim Satreskrim Polres Gowa, setelah selama dua hari melakukan aksinya yakni Sabtu 11 Januari 2020 pukul 18.30 Wita dan Minggu 12 Januari 2020 sekira pukul 14.00 Wita.
Bogel ditangkap bersama penadah hasil curiannya bernama MS (33) warga Jl Abd Mutalib Dg Narang, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu.
Keduanya ditangkap Minggu 12 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 Wita di BTN Mutiara Permai rumah Bogel setelah pelaku ini terlapor dalam LP No 12 Polsek Somba Opu, tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Somba Opu AKP Jamaluddin didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus ini di Polsek Somba Opu, Selasa (21/1/2020) pukul 11.00 Wita mengatakan saat melakukan aksinya, pelaku masuk lewat pintu belakang dengan cara membobol pintu kemudian keluar dengan cara memanjat tembok belakang.
Motifnya adalah ekonomi. Dari aksi pelaku ini diamankan barang bukti satu unit TV merk Sanyo warna hitam, satu unit laptop merk Asus warna hitam, satu unit HP Samsung lipat warna putih, satu unit HP tab merk Advan warna putih serta uang tunai sebesar Rp 920.000 (masing-masing Rp 200.000 hasil curian dan Rp 720.000 hasil penjualan laptop).
” Aksi berawal saat pelaku memantau rumah korban. Dan ketika rumah korban sudah kosong (ditinggal pergi pemiliknya) pelaku beraksi dengan cara melintas melalui rumah kosong yang berada di belakang rumah korban. Pelaku melakukan pencurian sebanyak dua kali yakni pada Sabtu dan Minggu. Saat korban kembali ke rumahnya di hati Sabtu, TV nya telah hilang, kemudian hari Minggu korban kembali meninggalkan rumahnya selama 15 menit untuk membeli makanan dan setiba dirumahnya, korban kembali kehilangan barang-barang. Ternyata korban dapati pintu belakang rumahnya sudah bolong dan kusen yang tidak digunakan bersandar di tembok,” urai Kapolsek Somba Opu AKP Jamaluddin.
Pasca kejadian Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Iptu Emil bersama anggota tim mengumpulkan baket kemudian didapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku.
Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan diketahui bahwa terduga pelaku telah menjual satu unit laptop kepada salah seorang warga di BTN Mutiara Permai tersebut.
Iptu Emil menambahkan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku. Kemudian pada hari Minggu dilakukan penangkapan terhadap pelaku di BTN Mutiara Permai pukul 19.00 wita kemudian dilakukan interogasi guna mencari TKP lainnya namun pelaku melakukan perlawanan dan merebut senjata petugas kemudian anggota melakukan tindakan tegas.
Bogel pun dihadiahi peluru hampa dan mengenai kakinya. Tersangka Bogel dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara MS sebagai penadah bakal dijerat Pasal 480 Ancaman hukuman 4 tahun penjara. (sari)