JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 70 Kg narkoba jenis sabu berhasil diamankan personil dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri. Puluhan kilogram ini diamankan dari sindikat jaringan internasional Malaysia, Sumatera dan Jakarta.
Penangkapan transaksi sabu ini dilakukan tim Tindak Pidana Bareskrim Polri di perairan Selat Malaka dimana barang haram ini didistribusikan lewat laut.
Penyelundupan besar ini terendus saat pihak Kepolisian mendapatkan info masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis methamfetamina yang berasal dari Malaysia melalui jalur laut dan berlabuh melalui perairan Selat Malaka di dekat Bagan Siapi-Api, Rokan Hilir, Riau pada Sabtu 18 Januari 2020 lalu sekira pukul 16.30 Wita.
Tim Polisi menciduk aktivitas sindikat ini di parkiran ruko Sepatan Mas, Jl Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Satu lagi lokasi penangkapan di rumah kontrakan di Gg Musala Al Ikhlas, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kota Tangerang, Banten.
Karo Penmas Divhumas Polri BJP Argo Yuwono didampingi Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri KBP Krisno Siregar, Selasa (21/1/2020) saat merilis kasus ini mengatakan saat ini tim melakukan lidik dan diketahui narkotika jenis sabu sampai di Bagan Siapi-Api dan akan dikirim via jasa ekspedisi menuju Jakarta melalui jalur darat yang dipacking dengan barang lain yaitu dus ikan asin dan dus kopi agar tidak terdeteksi petugas.
Rencana barang selundupan ini akan diambil oleh DN alias AH dan SB alias KB pada Sabtu 18 Januari kemarin sekira pukul 16.30 Wib.
Di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jl Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kota Tangerang, Provinsi Banten, tik menangkap tersangka DN alias AH dan SB alias KB dengan barang bukti dua buah kardus berisi narkotika jenis sabu tersebut seberat 45 Kg.
” Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka yang dijadikan gudang di Gg Musala Al Ikhlas Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kota Tangerang. Di rumah tersebut ditemukan lagi barang bukti narkotika sabu seberat 25 Kg dan dua dus ikan asin serta 1 dus kopi bubuk,” kata Karo Penmas Divhumas Polri BJP Argo Yuwono.
Diketahui DN alias AH (32) dan SB alias KB (34) adalah warga negara Indonesia yang bermukim di kota Tangerang, Banten. Kedua kini dijerat sanksi primer yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika meliputi permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Sementara sanksi subsider meliputi Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu kardus warna coklat yang didalamnya berisi sabu dengan dibungkus teh china warna hijau dengan jumlah 20 bungkus atau berat total bruto 20 Kg. Satu kardus warna coklat berisi berat bruto 25 Kg. Dan satu kardus lagi warna coklat berisi sabu yang juga dibungkus teh china warna kuning dengan jumlah 25 bungkus atau total bruto 25 Kg.
” Jadi total jumlah barang bukti narkotika sabu seberat 70 Kg. Asal usul barang ini menurut tersangka didatangkan dari Malaysia dan akan dikirim melalui ekspedisi ke Jakarta kemudian disimpan di sebuah rumah di Tangerang untuk diedarkan di Jakarta,” jelas BJP Argo Yuwono. (sari)