GOWA, UJUNGJARI.COM — Makin canggihnya teknologi saat ini membuat orang makin kreatif juga. Sama seperti yang dilakukan remaja satu ini.
Karena banyak jenis aksi viral di dunia maya membuat MS (17), berniat viral menjadi pocong. Ternyata upayanya menjadi pocong bohong-bohongan malah diringkus Polisi.
Aksi MS menjadi pocong di bilangan jalan sepi di Jl Mustafa Dg Bunga, wilayah Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa berakhir.
Jumat (17/1/2020) sekira pukul 02.00 Wita di Jl Mustafa Daeng Bunga tersebut, aksi MS terciduk anggota Patmor Polres Gowa.
Saat diamankan ke mako Polres Gowa, MS malah ketakutan saat diinterogasi oleh penyidik termasuk oleh Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.
” Daya hanya ingin membuat video viral Pak untuk di medsos. Kainnya saya ambil dimobil saat pulang dari pasang tenda pesta. Kemudian kainnya saya pakai bungkus diri bikin kayak pocong lalu diikat pakai tali rapia sama teman saya,” aku MS saat kasusnya dirilis di halaman mako Polres Gowa, Jumat (17/1/2020) pukjl 11.24 Wita dipimpin Kasubag Humas Polres Gowa.
Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan mengatakan, niat MS hanya untuk menakut-nakuti warga yang melintas di jalan sekalian bikin video untuk diviralkan di medsos.
” Dari MS ini diamankan kain putih tapi bukan kafan serta dua potong tali rafiah. Untuk segi pidananya kami masih godok sebab masih sebatas membuat resah, belum terlihat unsur pidananya. Namun dimungkinkan aksi ini bisa saja dijadikan modus baru kejahatan dimana disaat pengguna jalan ketakutan dan lari maka si pocong bisa beraksi mengambil kendaraan. Modus itu dimungkin bisa terjadi,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Dibeberkan awal ditangkapnya MS ketika pelaku pulang bekerja memasang pernak pernik pelaminan pesta kawinan pada Jumat malam sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu pelaku sudah pulang ke rumah di jl Mustafa Dg Bunga ini.
Saat pelaku tiba dirumah lalu pelaku mengambil kain putih yang ada di kendaraan milik bos pelaku lalu dibentuk menjadi pakaian pocong. Setelah mengenakan pakaian pocong ini, kemudian MS keluar dan duduk di pinggir jalan depan rumah pelaku untuk menakuti setiap pengguna jalan yang melintas.
Namun aksi itu membuat sejumlah warga resah sehingga menghubungi Polisi. Setelah mendengar informasi dari warga selanjutnya anggota Patmor Polres Gowa sigap mendatangi TKP kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Unit Resmob Polres Gowa untuk dilakukan proses lebih lanjut.
” Akibat perbuatan yang dilakukan menyebabkan warga yang melintas merasa ketakutan. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan hingga saat ini belum ada korban yang melaporkan atas kejadian tersebut. Kami imbau kepada masyarakat khususnya para remaja agar tidak melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat karena akibatnya bisa begini (ditangkap),” imbau AKP Mangatas Tambunan.
MS mengaku dirinya mau memakai pakaian pocong karena untuk diviralkan di medsos dengan dibayar Ro 29 ribu per durasi video 2 menit. (sari)