GOWA, UJUNGJARI.COM — Doyok atau IS (18), seorang residivis pencurian dengan kekeradan (curas) akhirnya dilumpuhkan di bagian kaki kiri dan kanannya sebanyak tiga kali tembakan yakni di betis kanan kiri dan lutut kirinya. Pemuda yang berprofesi buruh bangunan menetap di Jl Kumala, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar ini dianggap pelaku kejahatan yang tidak ada tobat-tobatnya.

Pasalnya, Doyok baru bebas dari LP pada Desember 2019 dan juga pernah jadi napi pada 2017, kini berulah lagi pada Senin (13/1/2020) dan sekarang masuk ruang tahanan Polres Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Doyok bersama rekannya Amin alias M (17) beraksi merampas harta milik pengguna jalan di wilayah di Sarombe, Lingkungan Dua Pattung, Kelurahan Benteng Somba Opu,  Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Doyok dan Amin menjadi DPO Polres Gowa selama 27 hari sejak jejaknya terinput pada LP No 48 Polsek Barombong Gowa tertanggal 19 Desember 2019 tentang curas.

Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola saat merilis kasus curas ini di halaman mako Polres Gowa, Jumat (17/1/2020) siang mengatakan modus pelaku dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor lalu menarik HP dan menodongkan senjata tajam kepada korbannya.

” Dari pelaku diamankan satu unit HP merek Oppo warna merah, satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit DD 3563 AF warna hitam silver (barang hasil curanmor di Wil Makassar),” ungkap kapolres.

Kedua pelaku melakukan aksi di wilayah Makassar dan Gowa. Aksi kejahatan dilakukan Doyok sejak tahun 2017 dan 2019.

Aksi Doyok bersama Amin menggunakan badik dan sampai saat ini badik yang digunakan menodong korbannya telah dibuang oleh Doyok dan belum ditemukan. Kedua pelaku dikenai Pasal 365 Ayat 1, ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.

Kapolres membeberkan aksi kedua pelaku berawal pada Kamis (19/12/2019) sekitar pukul 14. 00 Wita. Menurut pengakuan para pelaku, keduanya bermaksud menjual helm kepada rekannya. Tapi karena tidak bertemu lalu berinisiatif mendatangi rumah rekannya dan dalam perjalanan kearah belakang Benteng Somba Opu, Doyok melihat korban sementara duduk di pinggir jalan.

” Lalu kedua pelaku memberhentikan sepeda motor di depan korban. Kemudian Doyok turun dan menghampiri korban kemudian menodongkan badik ke arah perut dan menarik HP korban. Warga sekitar TKP melihat kejadian lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku. Pasca kedua pelaku tertangkap,  Doyok berhasil melarikan diri dan membawa lari satu unit sepeda motor milik warga yang sementara terparkir (TKP wilayah hukum Polsek Tamalate Makassar). Selanjutnya Amin bersama satu unit sepeda motor dan satu unit HP milik korban diamankan ke Polsek Tamalate Makassar,” beber kapolres.

Setelah dijajaki keberadaan Doyok pun terendus. Sehingga anggota Reskrim Polsek Barombong melakukan penangkapan dirumah Doyok pada 13 Januari 2020 lalu.

” Saat Doyok dobawa untuk menunjukkan TKP pembuangan senjata tajam, si Doyok melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh petugas,” jelas AKBP Boy FS Samola.

Dalam data Kepolisian Resort Gowa Amin adalah pelajar menetap di Jl Rajawali No 46, Kelurahan Panambungan, Kecamatan  Mariso, Kota Makassar. 

Peran Amin dalam kasus ini adalah sebagai joki dan pernah melakukan pencurian pada 8 TKP. Sementara Doyok residivis yang berperan sebagai eksekutor menarik HP korban lalu menodongkan senjata tajam. 

Doyok melakukan curas di 4 TKP dan tiga kali masuk ke rutan dalam kasus curas dan menjalani hukuman tujuh bulan dan satu tahun penjara pada dua aksi berbeda. (sari)