SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Jajaran Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus laporan polisi yang terjadi pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 silam sekitar pukul 20.10 wita lalu.

Alhasil, Polisi menangkap pelaku pencurian Handphone (HP) bermodus perampasan hak alias Jambret sesuai LPB/05/I/2020/SPKT, Rabu 15 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipimpin oleh Kanit Buser Satuan Reskrim Polres Sidrap Aiptu Abd. Halim, S.Sos., bersama anggotanya telah melakukan penyelidikan tindak pidana Pencurian dengan cara merampas barang milik korban dengan menjambret.

Seorang terduga pelaku bernama Wahyu Bin Kamaruddin (23 tahun) pekerjaan Swasta, beralamatkan di Desa Bapangi, Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap berhasil diciduk di jalan Lanto Daeng Pasewang Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap sekitar pukul 23.30 Wita.

“Alhamdulillah, Kami telah mengamankan seorang pelaku jambret sesuai Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban hanya waktu singkat,” ujar Kanit Buser Abdul Halim, Kamis (16/01/2020).

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika, SIK, membenarkan tangkapan oleh anggotanya tersebut.

Adapun modus pelaku dengan cara merampas 1 unit HP merk Oppo A71 milik Korban yang di simpan di saku motor pada saat korban sedang mengendarai motornya di TKPnya dijalan Poros Soppeng Kelurahan Amparita Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 silam sekitar pukul 20.10 wita lalu.

Sehingga pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 Unit Khusus Satuan Reskrim Polres Sidrap mengamankan lelaki Wahyu bersama dengan 1 unit sepeda motor Yamaha NMax Hitam tanpa plat beserta 1 buah Handphone Oppo A71, yang di amankan di jalan Lanto Daeng Pasewang Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap sekitar pukul 23.30 Wita.

Kini, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Ady)