BARRU,UJUNGJARI– Dalam press release yang digelar Polres Barru Selasa(14/1) berhadil mengungkap tiga kasus narkoba diawal 2020. Ketiga pengguna narkoba berupa sabu itu ditangkap didua tempat berbeda. Pengungkapan kasus sabu ini disampaikan Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah melalui Kasubag Humas AKP Sainuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka pertama ,AS(20) petani, alamat Ralla dengan barang bukti dua saset sabu, satu handphone, satu motor ,satu pembungkus rokok magnun. Berhasil disita dari bagasi motor yang dikendarai didepan gedung Islamic center di kota Barru, awal Januari lalu.
AS mengaku membeli sabu itu dari seseorang. Tersangka dijerat pasal 112 UU narkotika dengan ancaman hukuman denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 1 milyar. Didepan penyidik AS membeberkan kasus tersebut merupakan perkara kedua yang menjeratnya.
Tim Satnarkoba Polres Barru, juga mengamankan pengedar dan pemakai, Ags(45) asal Pangkep yang beralamat di kampung Enrekeng Desa Tamarupa Kecamatan Mandalle.
AGS ditangkap saat sedang transaksi di Landuke dengan jeratan hukuman pasal 112 UU narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun .
Tersangka ini ditangkap bersama barang bukti berupa sabu sebanyak 6 saset. AGS terancam hukuman seumur hidup. Kasus sabu bagi AGS ini merupakan perkara kedua yang menyeret dirinya. Sebekumnya AGS, juga pernah terseret kasus serupa di Pare-pare.
Pengungkapan kasus narkoba oleh Tim Satnarkoba Polres Barru, tidak terhenti sampai disitu. Sabtu(11/1) kembali menangkap IN (27) warga Sidomulyo kabupaten Polman .
IN ditangkap depan kantor Statistik di kota Barru. Dia digeledah saat mengendarai mobil avanza dari Polman. Dari penggeledahan ini,ditenuksn barang bukti sabu 0,095 gram
bersama satu bong, satu pipet, tiga saset dan satu mobil avanza. Dari pengakuan tersangka sabu ini, dirinya membeli sabu di Polewali.( udi)