Site icon Ujung Jari

Kerugian Negara Nihil, PH Terdakwa Kasus Pengadaan Obat Minta Kliennya Dibebaskan

MAKASSAR,- Faisal Silenang membantah tuduhan jaksa penuntut umum pada kliennya Muhammad Syukur dalam kasus korupsi pengadaan obat di RSUD Andi Makkasau Parepare, Selasa (14/1).

Dalam nota pembelaan yang dilayangkannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Budiarso, Faisal Silenang memohonkan agar kliennya bebas dari segala tuntutan.

Hadir mendampingi kliennya, Faisal Silenang mengajukan sejumlah pembelaan, termasuk membantah dalil JPU terkait kerugian negara. Kata dia, sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka, laporan hasil audit dari BPKP tertanggal 31 Juli 2019 terkait kasus ini dinyatakan telah dipulihkan, sehingga unsur kerugian negara tidak dapat dibuktikan.

Berdasarkan hal itu, Faizal menuding Jaksa telah mencari-cari kesalahan kliennya serta tidak jeli melihat Peraturan Menteri Keuangan terkait pengembalian kerugian negara.

Menurutnya, kerugian negara tertanggal 31 Juli 2019 berdasarkan laporan hasil audit BPKP dalam kasus ini telah dinyatakan sudah dipulihkan, kendati tiga bulan setelah hasil audit itu keluar, pada tanggal 17 September Kejaksaan justru melayangkan panggilan pemeriksaan dan menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Lebih lanjut menurutnya, kejanggalan lain dari tuntutan Jaksa adalah terkait tidak terbuktinya unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain sementara unsur melawan hukumnya justru diakui terbukti.

“Ini sama dengan menuduh mencuri setelah dinyatakan tidak bersalah,” ujarnya saat ditemui usai sidang.

Kendati begitu enggan berlama lama, Faisah yang tidak lain adalah JPU perkara ini langsung melayangkan replik secara lisan dihadapan majelis.

Ia meminta pada Majelis agar pledoi terdakwa bisa dikesampingkan. Menurutnya sesuai pasal 4 undang-undang Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

“Kita tetap pada tuntutan kami, sesuai pasal 4 undang-undang Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” ungkapnya.

Diketahui dalam kasus ini, Syukur dituntut 1 tahun 6 bulan dengan pembuktian subsider sesuai pasal 3 Jo Pasal 18 undang undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Syukur sendiri diketahui berperan sebagai PPK dalam pengadaan obat di RSUD Parepare tahun Anggaran 2016 dimana secara bersama-sama dengan terdakwa M Yamin selaku Direktur RSUD Makkasau dan Bendahara RSUD Makassau Taufiqurrahman diduga memperkaya diri dan orang lain dengan kerugian negara senilai Rp 2 miliar lebih. (*)

Exit mobile version