PAREPARE, UJUNGJARI.COM — Pengadilan Negeri (PN) Parepare melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) mengenai Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan (BK) kota Parepare, Selasa (14/1/20).
Penanda tanganan MoU ini ke empat kalinya selama penanganan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua pengadilan negeri Parepare, Samsidar Nawawi dalam kata sambutanya mengatakan, kerjasama dengan LBH BK dalam melayani bantuan hukum cuma-cuma (gratis) sangat memudahkan masyarakat yang butuh bantuan hukum.
Sehingga PN menyiapkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat dengan menunjuk LBH BK secara teknis untuk melayani masyarakat yang butuh konsultasi hukum dan pelayanan hukum.
“Saya harap kepada teman LBH BK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara gratis harus berkualitas dan perlu kita tau bahwa bantuan hukum gratis tidak membebani masyarakat yang butuh pelayanan hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Parepare,”jelasnya.
Sedangkan ketua LBH BK Parepare, M.Y. Rendy melalui kata sambutanya mengatakan bahwa Ia berterima kasih kepada ketua PN Parepare bersama jajarannya masih mempercayakan kami selaku LBH BK dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
Rendy menjelaskan, kerjasama dengan PN dalam pelayanan Posbakum bagi masyarakat sudah memasuki ke empat tahun, jika ada kekurangan selama ini mohon dimaafkan.
“saya harap kerjasama dengan PN dalam pelayanan Posbakum bisa dipublikasikan agar masyarakat luas dikota ini bisa tau kalau ada pelayanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu,”jelasnya. (Shamir)