MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, melakukan permintaan klarifikasi terhadap Bupati Takalar Syamsari Kitta, terkait dugaan pencatutan nama Bupati Takalar, atas dugaan penipuan uang sebesar Rp3,7 miliar.
Dimana diketahui penipuan tersebut diduga dilakukan oleh salah seorang pengusaha Gassing Rapi, dengan mencatut nama Bupati Takalar untuk kepentingan Pemilukada serentak baru-baru ini.
Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Andi Indra, saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya surat permintaan klarifikasi terhadap Bupati Takalar.
“Tadi penyelidik telah meminta keterangan dan klarifikasi Bupati Takalar,” tukas Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Andi Indra, Senin (13/1).
Terkait soal dugaan penipuan yang diduga ikut mencatut nama Bupati Takalar. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya.
Sehingga kata Andi Indra, pemermintaan klarifikasi terhadap yang bersangkutan (Bupati Takalar) tersebut masih tertutup.
Klarifikasi yang dilakukan oleh penyelidik tersebut, menurut Andi Indra, untuk mengetahui serta memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Kita masih terus mengumpulkan fakta serta bukti, terkait kasus tersebut,” tandasnya. (mat)