MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejati Sulsel kasus dugaan tindak pidana korupsi renovasi Stadion Mini Kabupaten Bulukumba.

Direkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi Stadion Mini Bulukumba, kini telah diserahkan dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejati Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahap dua kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Bulukumba akan dilakukan pekan ini. Sehingga, dalam waktu dekat ini akan kembali dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Tahap dua kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Bulukumba akan dilakukan pekan ini. Saat ini semetara koordinasi dengan jaksa kapan ada waktunya,” kata Kombes Pol Augustinus, Senin (13/1).

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus ini setelah piha Jaksa peneliti Kejaksan Tinggi Sulsel, menyatakan berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan telah lengkap (P-21).

Berdasarkan hasil gelar perkara, dilaksanakan penyidik Tipikor pada Kamis, 21 November 2019 lalu, kasus proyek renovasi yang menelan anggaran Rp 1,4 Miliar dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) RI tersebut, telah ditetapkan lima orang tersangka.

Masing-masing, Direktur PT. Bilindo Andase, Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen, Insan Kereningrat selaku perantara proyek, Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri bin H. Muchsin selaku pelaksana lapangan.

Menurut penghitungan tim ahli dari BPKP Sulsel menyebutkan jika akibat perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan hingga Rp 800 Juta. Mereka dianggap mengerjakan proyek dengan diduga telah menyalahi spesifikasi.

Sebelumnya, renovasi stadion yang menjadi laskar sepak bola Gasiba Bulukumba ini diakui bakal memenuhi kualifikasi stadion berstandar nasional.

Namun setelah anggota DPRD Bulukumba melakukan reses, malah menemukan kejanggalan tidak sesuai ekspektasi dan diperkirakan hanya berstandar desa. Karena kondisi rumput jelek serta banyaknya tanaman pengganggu atau putri malu.

Belakang diketahui, rumput yang digunakan oleh stadion mini Bulukumba ini hanya diambil dari dua daerah di Kabupaten Bulukumba sendiri, yakni Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa dan Talle-Talle, Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale.

Padahal sebelumnya, jenis rumput yang rencananya akan digunakan adalah jenis Zeon Zoysia. Sama seperti yang digunakan stadion Gelora Bung Karno (GBK). (mat)