MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Bank Indonesia hadirkan transaksi berbasis daring dengan menggandeng Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), seperti OVO, LinkAja, DANA, GoPay, dan lainnya termasuk perbankan.
Sistem pembayaran tersebut diimplementasikan dalam bentuk QR Code Indonesia Standard (QRIS) yang sudah diluncurkan sejak 17 Agustus 2019 lalu.
Dengan adanya QRIS, pembayaran non tunai dinilai akan lebih mudah tanpa harus bingung dengan banyaknya kode QR dan mesin EDC ketika masyarakat hendak melakukan transaksi di sebuah merchant.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah menilai langkah yang dilakukan BI khususnya BI Wilayah Provinsi Sulsel sudah menjadi kebutuhan saat ini dan kedepannya. Katanya, dengan adanya sistem tersebut masyarakat tidak lagi terlalu ribet membawa alat pembayaran secara cash.
“Kita patut apresiasi BI, dengan sistem transaksi non tunai ini kita tidak lagi harus membawa cash dan sebagainya, banyak pengalaman yang sering kita dapatkan, dalam bertransaksi secara tunai, alat transaksi kita banyak dikembalikan seperti gula-gula, dan uang kecil ini sangat berarti kalau dikumpul,” ungkap Nurdin, usai membuka Digi Fest 2020 yang diselenggarakan BI di CCC, Sabtu (11/1).
Lebih lanjut Nurdin mengatakan transaksi non tunai juga telah diterapkan di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Olehnya itu Nurdin minta BI agar lebih meningkatkan lagi sosialisasinya terkait dengan transaksi non tunai tersebut ke masyarakat.
“Pemprov Sulsel sendiri sudah menerapkan sistem transaksi non tunai ini, untuk saya harap BI dan perbankan lainnya untuk terus mendorong masyarakat menggunakan transaksi non tunai ini, utamanya untuk daerah terisolir,” ujar Nurdin.
Sementara Deputi Gubernur BI, Sugeng, menyatakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (Pemda) merupakan salah satu kebijakan penting sistem pembayaran yang di susun BI.
“Dengan implementasi transaksi keuangan pemerintah daerah secara non tunai, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mencegah kebocoran, serta menjadi trigger positif dalam meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD),” ujar Sugeng.
Dalam catatan BI, elektronifikasi transaksi di 542 Pemda telah berhasil meningkatkan PAD sebesar 11,4 persen atau senilai Rp 51 miliar. Jumlah tersebut, lanjut Sugeng, diyakini akan terus meningkat, seiring dengan aktivitas elektronifikasi yang terus bertambah.
Adapun, elektronifikasi yang dilakukan BI sudah dimulai sejak 2017, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, diharapkan peraturan tentang elektronifikasi pemda ini dapat segera diperkuat posisi hukumnya.
“Ke depan, payung hukum untuk elektronifikasi pemerintah daerah ini akan semakin diperkuat dalam bentuk Peraturan Presiden,” ujarnya. (*)