BOGOR, UJUNGJARI.COM — Aksi dan upaya jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bogor dalam penanggulangan bencana alam yang tengah terjadi belakangan ini belum usai. Namun Satuan Reserse Kriminal berhasil menganalisa faktor lain yang berdampak pada bencana alam tanah longsor dan banjir khususnya di daerah Bogor Barat tersebut.

Hasil analisa Sat Reskrim tersebut pun dirilis resmi oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor, Senin (13/01/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak dua orang pelaku tindak pidana pertambangan illegal berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bogor. Kedua orang pelaku yakni MAR (24) dan ATA (33) warga asal Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor ditangkap sedang beroperasi di lubang gurandil (galian emas liar).

“Pada saat itu kami sedang melakukan pemantauan di daerah Bogor Barat terkait adanya dugaan tindak pidana penambangan emas liar (Gurandil) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dan kami melihat adanya aktifitas penambangan dan pengolahan tambang emas yang mencurigakan di Kampung Cililin Sabrang Desa Banyuresmi, lalu kami langsung mengamankan para pelaku,” ungkap Kanit Tipidter Polres Bogor Iptu B Azi Lesmana.

Para pelaku melakukan penambangan emas tanpa ijin dan atau tanpa memiliki dokumen IU/IUPK dan IPR pada tiga lokasi diantaranya gunung Puntang, lubang Cingalang dan lubang Cisapon di Desa Banyuresmi Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. 

Dari kedua pelaku MAR dan ATA, Polisi mengamankan sejumlah barangbukti berupa 80 karung bahan emas, 70 buah gelundung alat pengolah emas, 5 buah mesin penggerak alat pengolah emas, 5 buah poli, 2 buah tabung gas ukuran 50 Kg, 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg, 2 buah alat pengolah emas gembosan, 1 buah alat timbangan 1/2 karung kowi dan uang tunai senilai Rp 1,6 juta.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bogor tersebut.

“Alhamdulillah. Salah satu faktor penyebab bencana yang terjadi di wilayah Sukajaya dan sekitarnya itu karena adanya aktifitas penambangan liar dan pada moment ini kami berhasil mengungkap kasus penambangan emas liar atau yang biasa disebut gurandil,” kata kapolres. (sari)