MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Status aset PT Amanah Bersama Umat milik Travel Abu Tours, senilai Rp250 miliar yang pernah disita oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, beberapa waktu lalu.

Terkait perkara dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Uang milik jamaah umrah Travel Abu Tours, sebesar Rp1,4 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini masih berstatus barang bukti perkara dan belum diserahkan ke kurator, untuk membereskan harta Milik Travel Abu Tours selaku debitur pailit. Untuk diserahkan balai harta sebagai barang sitaan negara.

JPU (Jaksa Penuntut Umum) Tabrani, mengatakan jika dalam waktu dekat ini akan menyerahkan, aset hasil sitaan negara ke pihak kurator independen.

“Ada 200 lebih aset sitaan milik PT Abu Tours, akan kita serahkan ke kurator dalam waktu dekat ini,” ujar JPU Tabrani, Kamis (9/1).

Aset yang akan diserahkan ke tersebut, nantinya akan ditaksasi serta dilelang untuk mengganti rugi. Kerugian uang jamaah umrah PT Abu Tours.

Tabrani menuturkan, aset yang rencana akan diserahkan nantinya, berupa aset dalam bentuk rumah, tanah, bangunan ruko, kendaraan, yang telah disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.

“Nantinya setelah kurator menghitung dan mentaksasi nilat aset tersebut. Setelah itu baru bisa diketahui nilai uang ganti rugi yang akan dibeyarkan ke korban calon jamaah Abu Tours,” pungkas.

Untuk penyerahan aset tersebut, Tabrani belum dapat memastikan secara pasti, kapan akan diserahkan ke kurator. Namun ia tidak menampik JPU rencana akan menyerahkan aset tersebut dalam bulan ini (Januari).  (mat)