MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Swara Panrita Lopi atau LPPL -SPL FM berhasil mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP Tetap ) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI) melalui Surat Keputusan Menteri.
Hal tersebut terungkap saat Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel, Mattewakan menyerahkan IPP tetap bagi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio SPL FM Bulukumba di Kantor KPID Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (7/1/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, langkah Pemerintah Kabupaten Bulukumba Melalui Instansi Dinas Komunikasi dan Informatika perlu mendapat apresiasi atas usahanya mengurus segala dokumen untuk memperoleh legalitas demi LPPL – Radio SPL FM bisa melaksanakan proses penyiaran, sebab hanya beberapa daerah yang memiliki lembaga penyiaran publik lokal yang memiliki IPP tetap itu.
“Kita patut mengapresiasi Radio SPL FM, karena saya menyaksikan sendiri keseriusan Pemkab Bulukumba melalui Dinas Kominfo untuk memperoleh perizinan ini. Sebelum melakukan proses perizinan ada beberapa tahapan yang harus dilalui seperti Perda, dan alhamdulillah semua berbuah manis,” jelasnya.
Diharapkan Radio SPL FM bisa menjadi salah satu radio professional yang independen dalam menghasilkan konten siaran baik itu hiburan dan informasi untuk masyarakat Sulawesi selatan, Bulukumba pada khususnya, serta berkontribusi menyukseskan Pembangunan di Kabupaten Bulukumba.
“Kami KPID akan selalu bersinergi dalam mengawal Radio SPL FM, dan terimakasih Pemkab Bulukumba dalam hal ini Diskominfo karena peduli terhadap aspek legalitas sebuah lembaga penyiaran,” ungkap Mattewakan.
Pada Kesempatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bulukumba Muhammad Daud Kahal, mengatakan bahwa dengan terbitnya Izin Penyeenggaraan Penyaran ( IPP tetap ) LPPL – Radio SPLFM melalui Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI secara legal dan mendapat pengakuan dari Pemerintah pusat. Pihaknya bersyukur dengan legalitas ini sebagai langkah awal untuk terus berkontibusi kepada masyarakat bulukumba dala hal penyebarluasan Informasi melalui Media Radio.
Melalui IPP tetap tersebut, karena prosesnya sangat lama dan membutuhkan pengalaman administrasi, teknis dan segmentasi agar mampu lulus EUCS.
“Ucapan terima kasih kepada Bapak Kadis Kominfo Pinrang beserta jajaran atas segala support yang telah diberikan hingga lahirnya Izin resmi ini, ” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Program LPPL – Radio SPLFM, Saiful Alief Subarkah mengungkapkan pengurusan izin ini dimulai dari tahapan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), dilanjutkan dengan Izin Stasiun Radio ( ISR ) Evaluasi Uji Coba Siaran serta Forum Rembuk Bersama (FRB) hingga lahirnya izin resmi ini.
Terkait terbitnya IPP ini, Direktur Program Radio SPL FM ini mengaku akan terus melakukan inovasi penyiaran agar Radio SPLFM ini semakin disukai pendengar dan selalu asyik didengar sepanjang harinya.
“Radio SPL FM berdiri sejak tahun 2003 di Kabupaten Bulukumba. Di awal aktivitas siaran berada pada frekuensi 95.0 FM, namun sekarang telah berganti ke frekuensi ke 98.7 FM dan berlaku sejak terbinya Izin Stasiun Radio (ISR), ungkapnya. (amin)