MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, belum menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Sulsel.

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa PDAM di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini. Yakni Ir. Irwan Arnold, S.T selaku PPK, Fausiah Fitriani, S.T selaku PPK, Hamsyari, S.T selaku POKJA.

Anshar Dachri selaku POKJA, Ir. Muhammad Syarif selaku DIrektur PT. Indah Seratama, Drs. Asnam Andres selaku Direktur PT. Duta Abadi, dan Bambang Setijowidodo selaku Direktur PT. Perdana Cipta Abdi Pertiwi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus B Pangaribuan, S.I.K, M.si mengatakan jika saat ini penaganan kasus tersebut masih dalam proses audit.

“Kita masih tunggu hasil audit dari BPKP, untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus B Pangaribuan saat dikonfirmasi, Senin (6/1).

Dirkrimsus menuturkan sambil menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara, dalam kasus ini. Pihaknya terus mengintensifkan dan menggenjot, pemeriksaan saksi-saksi untuk dijadikan alat bukti tambahan dalam kasus ini.

Termasuk saksi untuk menguatkan peran tersangka dalam kasus ini. “Kita masih masih terus melakukan pemeriksaan saksi, untuk menguatkan peran tersangka,” tandasnya.

Mereka dijadikan tersangka, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perencanaan SPAM, Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kel. Padang Lambe Kec. Wara Barat, Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Wilayah Kec. Telluwanua, Kota Palopo.

Serta dalam Pengawasan Pengadaan Bangunan Pengambilan Air Bersi pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo tahun anggaran 2016 sebesar Rp15.049.110.000.

Berdasarkan hasil temuan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI perwakilan Sulsel menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp5.543.391.996,91.

Diketahui, proyek pengadaan dan pemasangan pipa di Kecamatan Telluwanua menelan anggaran senilai Rp15 miliar lebih, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016.

Dalam pengerjaannya oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga ditaksir telah merugikan negara.  (mat)