MAKASSAR, UJUNGJARI– Pasca penetapan mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, tim penyidik Polrestabes terus menggenjot pemeriksaan saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan tak menutup kemungkinan kalau Jumras terancam bakal ditahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko menegaskan, penyidik dalam pekan ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Sudah ditingkatkan jadi tersangka, rencana pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan dalam pekan ini,” tegas Indratmoko, Selasa (7/1).

Pemeriksaan terhadap Jumras, kata Indratmoko, akan dilakukan secara tertutup di ruang Penyidik Reskrim Polrestabes Makassar.

Ditanya soal kemungkinan adanya rencana penahanan terhadap tersangka Jumras, saat pemeriksaan nanti. Indratmoko mengaku enggan berspekulasi soal hal tersebut.

Terkait kemungkinan ditahan atau tidaknya tersangka saat pemeriksaan itu kami lihat nanti. “Nanti dilihat perkembangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, dirinya memberikan sepenuhnya kewenangan, penanganan kasus tersebut terhadap penyidik.

“Itu semua kewenangan penyidik, saya hanya tinggal menunggu laporan hasil perkembangan perkaranya saja,” singkatnya.

Diketahui, Jumras ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga telah, menuding Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, telah menerima uang Rp10 miliar dari oknum pengusaha pada Pilgub 2018 lalu. Tidak terima dengan tudingan ini, pihak Nurdin Abdullah melayangkan laporan ke polisi. (mat)