MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Firdaus Dewilmar berserta jajarannya melakukan kunjungan silaturahim ke pemipinan DPRD Sulsel, Senin (6/1/2020).

Kunjungan tersebut disambut langsung Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika Sari beserta Wakil Ketua DPRD Syaharuddin Alrif, Darmawangsa Muin dan Nimatullah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut pihak DPRD mengajak Kejati dalam penguatan kemitraan dalam melakukan pengawasan terhadap program pembangunan di Sulsel.

Hal ini dilakukan dalam rangka lebih mendorong peningkatan kualitas pembangunan di Sulawesi Selatan.

Pihak Kejaksaan juga menyampaikan agar pengawasan terhadap aset daerah benar-benar dilakukan secara efektif.

Sehingga semua aset daerah dapat menjadi potensi peningkatan pendapatan daerah, seperti stadion Mattongiang dan Barombong serta aset lain yang tersebar di Sulawesi Selatan.

Dalam pertemuan tersebut Kejati mengajak pimpinan dewan untuk menyukseskan program pusat di bidang legislasi daerah.

DPRD Sulsel bersama Pemerintah Provinsi Sulsel bahwa kebijakan Omnibus Law sehingga berdampak positif utamanya menciptakan lapangan kerja di daerah ini.

Olehnya itu Bappemperda Dewan Perwakilan Rakyat telah memasukkan program Omnibus Law pada program 2020.

Tujuan utama rancangan lahirnya perda tersebut untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, industri yang kuat, dan mendorong partisipasi UMKM di Sulsel.

Jadi lebih banyak ke penyederhanaan izin, permit, peraturan overlapping dan juga kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang belum harmonis.

Ini yang disempurnakan sehingga diharapkan akan lebih banyak investasi masuk ke provinsi. Intinya DPRD memiliki peran yang strategis bersama Kejaksaan Tinggi lebih mendorong kesejahteraan masyarakat Sulsel. (Rls)