MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim seleksi calon direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sudah membuka pendaftaran calon direksi PDAM. Pendaftaran akan berlangsung hingga 12 Januari mendatang.
Menariknya, salah satu persyaratan yang ditetapkan panitia adalah tidak memberi kesempatan bagi politisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengurus partai politik yang ingin mendaftar sebagai calon direksi terlebih dahulu harus mengundurkan diri.
“Pengurus parpol tidak diperkenankan mendaftar sebagai calon direksi PDAM Kota Makassar,” kata Ketua Timsel, Abdul Hayat Gani.
Hayat yang juga Sekretaris Provinsi Sulsel itu menegaskan persyaratan tidak mengakomodasi politisi itu sama sekali bukan untuk menjegal calon tertentu.
Menurut dia larangan bagi politisi itu mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang mengaturnya, baik PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi BUMD dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUMDA Air Minum Kota Makassar.
“Seleksi adalah merupakan tahapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari syarat untuk dapat diangkat sebagai direksi. Oleh karena itu, calon dari partai politik harus terlebih dahulu mengikuti persyaratan, baik persyaratan umum maupun khusus. Bukan nanti terpilih baru mundur, tapi harus terlebih dahulu mundur baru diproses sebagai salah satu calon direksi jika mendaftarkan diri,” tegas Hayat Gani.
Pihaknya tetap konsisten mengikuti aturan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, karena hal itu sudah merupakan keputusan bersama dari Tim Seleksi serta sesuai persyaratan yang diatur dalam aturan.
“Silakan saja calon direksi dari partai politik mendaftarkan diri sebagai calon, jika memenuhi ketentuan dan persyaratan. Kami tidak pernah menutup ruang kepada siapapun, termasuk kepada pengurus partai politik, karena mengikuti seleksi terbuka untuk siapapun dan tidak ada larangan sepanjang sesuai ketentuan dan nanti akan ada tahapan selanjutnya, jika memenuhi persyaratan umum dan khusus, maka calon akan mengikuti tahapan selanjutnya,” kunci Hayat Gani.(*)