MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — JPU (Jaksa Penuntut Umum) menjatuhkan tuntutan bersalah terhadap dua mantan komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Makassar. Dalam sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Pilwalkot Kota Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan mendudukkan mantan Sekretaris KPU Kota Makassar Sabri dan Bendahara KPU Kota Makassar Habibi. Di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (2/1) kemarin.
JPU menyatakan jika kedua terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Keduanya terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
“Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor pada sidang kemarin,” tukas JPU, Mudatsir, Jumat (3/1).
Terdakwa eks Sekretaris KPU Kota Makassar Sabri, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsidaer 6 bulan kurungan. Selain pidana penjara M Sabri juga dituntut membayar uang pengganti Rp6 miliar, jika terdakwa tak mampu membayar uang pengganti kerugian, maka akan diganti dengan 30 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa mantan Bendahara KPU Kota Makassar Habibi, dituntut dengan 7 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsidaer 6 bulan kurungan.
“Tunda sidang kamis tanggal 9 untuk agenda tanggapan PH atas tuntutan JPU,” kata Mudatsir.(mat)