SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidrap menggelar rapat perdana tahun 2020, Kamis, 2 Januari 2020.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Plt Kadisdikbud Sidrap, Nur Kanaah yang dihadiri Sekretaris Disdikbud, H Syahrul dan seluruh Kepala Bidang (Kabid).
Dalam rapat itu, mereka membahas penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dikdas yang akan mulai diterapkan pada tahun 2020 ini.
Plt Disdikbud Sidrap, Nur Kanaah mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan berita acara kesepakatan tindak lanjut penerapan SPM pada Senin 25 November 2019 di ruang pola kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
“Diminta kepada tim penerapan SPM Kabupaten/Kota untuk melakukan identifikasi Anak Tidak Sekolah (ATS) paling lambat akhir bulan Maret 2020,” ucapnya.
Nanti itu, kata Nur Kanaah mengatakan berdasarkan hasil identifikasi ATS, Disdikbud akam berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk merumuskan arah kebijakan dan strategi penuntasan ATS.
Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Terkait hal itu, kita adakan pertemuan secara internal untuk membahas strategi pendataan dan validasi data anak tidak sekolah,” tandasnya. (Acang)