GOWA, UJUNGJARI.COM – Ismail pelaku sabu yang tertangkap dalam Operasi Lilin 2019 Polres Gowa kini tak akan lagi bisa bebas menghirup udara di luar jeruji besi tahanan Polres Gowa. Hal sama akan turut dirasakan dua rekannya yang lain  Firmansyah alias Enal  (30) warga BTN Nusa Indah, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa dan Ilham (25) alamat Jl Sinassara Lorong Kubota, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo Kota Makassar.

Ketiga pelaku yang sama-sama memiliki peran penting dalam bertransaksi narkoba baik Ismail, Enal (pengedar) maupun Ilham (sebagai bandar) kini dijerat ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka ditangkap berdasarkan LP No 229 SPKT tanggal 24 Desember 2019 tentang narkotika dan penangkapan dilakukan pada Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 04.30 Wita.

Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola saat merilis kasus sabu ini, Jumat (27/12/2019) siang di halaman mako Polres Gowa mengatakan kedua pelaku beraksi pada tiga TKP.

” Jadi mereka itu beraksi di kawasan BTN Anak Gowa di Pallangga. Di wilayah inilah Firman alias Enal ditangkap. Firman juga beraksi di Jl Teuku Umar No 8 Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Sedang pada TKP ketiga terjadi di Jl Sinassara, Lorong Kubota, Kelurahan Kaluku Bodoa,  Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Di TKP ketiga inilah Ismail, pelaku sabu lainnya ditangkap,” jelas kapolres.

Dari TKP 1, personil Satnarkoba Polres Gowa menyita tiga sachet bening yang berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 18.20 gram. Satu buah timbangan elektrik skil, dua pack plastik bening kosong serta satu unit HP merek Oppo warna merah.

Pada TKP 2, Polisi menyita satu sachet bening yang berisikan kristal bening jenis sabu seberat 100.38 gram dan satu buah dos kecil warna kuning emas. 

Sedang pada TKP 3 disita 10 sachet bening yang berisikan kristal diduga sabu seberat 730 gram. Satu buah timbangan elektrik/skil, tiga pack plastik bening kosong, satu sendok teh, satu sendok plastik (pipet), satu  bungkusan warna hijau dan satu unit HP merek Samsung warna putih.

” Jadi modusnya, pelaku menghubungi jaringan via telepon di Batu Licin Kalimantan kemudian pelaku datang ke Kalimantan. Dan  sabu dibawa ke Makassar menggunakan kapal fery. Motifnya tetap ekonomi,” urai Boy Samola.

Dijelaskan kronologis penangkapan ketiga tersangka yakni berawal dari informasi warga masyarakat tentang dugaan adanya lokasi dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian pada 24 Desember 2019 pukul 04.30 Wita dilakukanlah penangkapan  terhadap Firman alias Enal di TKP 1 dan ditemukan sabu dalam saku celana pelaku. Selanjutnya dilakukan pegeledahan di rumah pelaku ditemukan satu buah timbangan elektrik/skill dan dua pack plastik bening kosong.

” Dari hasil interogasi para pelaku mengaku mereka mendapatkan sabu dari Ismail di wilayah Makassar. Di rumah pelaku Ismail ditemukan 10 sachet sabu seberat 730 gram yang disimpan di belakang pintu kamar. Saat dilakukan pengembangan atas kasus ini, Ismail mengakui mendapatkan sabu dari Kalimantan. Ismail ini terpaksa dihukum dengan lontaran peluru lantaran saat berada di Jl Veteran Selatan Makassar pelaku melawan dan hendak merampas senjata anggota kemudian melarikan diri,” kata kapolres lagi.

Para pelaku saling terkait dan merupakan pengedar narkoba di Makassar dan Gowa. Konsumen pelaku yakni kalangan ASN di Gowa dan Makassar serta pekerja salon.

” Pelaku merupakan jaringan antar provinsi. Dari aktivitasnya itu, para pelaku mendapat keuntungan Rp 40 juta jika berhasil menjual sabu seberat 1 Kg,” jelas kapolres. (sari)