ikut bergabung

Komisi V DPR Desak Balai Pompengan Perbaiki Proyek Irigasi Kalaena Rp62 M


Sulsel

Komisi V DPR Desak Balai Pompengan Perbaiki Proyek Irigasi Kalaena Rp62 M

 

MAKASSAR- Komisi V DPR RI akhirnya angkat bicara terkait masalah proyek jaringan irigasi Kalaena di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Anggota Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras meminta pihak BBWS Pompengan-Jeneberang segera ditindaklanjuti agar pihak kontraktor melakukan perbaikan.
Perbaikan wajib dipenuhi pihak pelaksana apalagi masyarakat Luwu Timur sudah menyoroti kegiatan tersebut.

“Kalau masih dalam tahap pemeliharaan, mereka masih harus memperbaiki sampai masa pemeliharaannya habis,”tegas Andi Iwan Darmawan Aras kepada wartawan via WhatsApp, Kamis (26/12/2019).

Yertin Ratu pegiat antikorupsi menilai sebagai masyarakat Tana Luwu, ia menyarankan para wakil rakyat di Senayan agar melihat kondisi proyek tersebut. Dikhawatirkan kegiatan lainnya di Bumi Batara Guru mengalami hal yang sama.

Termasuk rehab irigasi di Kabupaten Luwu, Palopo dan Luwu Utara yang rutin dianggarkan setiap tahunnya. Nyaris setiap tahun sejumlah kegiatan konstruksi irigasi dan bendungan diprotes masyarakat.

Diduga terjadi ‘bagi-bagi fee’ sehingga berdampak kurangnya volume pekerjaan atau bobot pekerjaan.

“Kami tengarai proyek APBN dialokasikan BBWS Pompengan Jeneberang dibawah Kementerian PUPR banyak disoal karena fee proyek. Harapan kami perwakilan Sulsel di Komisi V DPR RI lebih tegas sebagai fungsi pengawasan,”ujarnya.

Persoalan lainnya yakni pembangunan penggantian jembatan sungai Kalaena dengan anggaran Rp20 miliar APBN 2019 sedang diusut Polres Kabupaten LuwuTimur. Polisi menciu dugaan material yang digunakan bersumber ilegal alias tak memiliki izin. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Mitra Aiyangga Nusantara.

Baca Juga :   Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sulselbar, Bupati Sidrap Harap Pertumbuhan Ekonomi Tumbuh Pesat

Kegiatan tersebut menuai sorotan sejak pekerjaan tahap pertama di tahun 2018 dengan anggaran Rp31.867.911.000. Dimana ditemukan ambruknya beberapa titik jaringan yang dikerjakan oleh PT Herba Sari dan Konsultan Supervisi, PT Bintang Tirta Pratama.

Kemudian tender tahap kedua tahun 2019 pelaksananya PT Karya Bangun Sendyko dan konsultan supervisi PT Syafitri Perdana Konsultan. Proyek lanjutan APBN sebesar Rp31.150.865.000 itu diduga terindikasi tindak pidana korupsi yang totalnya Rp62 miliar lebih.

Indikasi sejumlah item yakni bagian mutu beton cetak precast tidak layak quality. Bahkan, tumpukan beton precast banyak yang retak dan patah. Selain iti spesifikasi tidak sesuai analisis. (*)

dibaca : 34



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top