SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kembali lagi Unit Khusus Satuan Reskrim Polres Sidrap menangkap terduga pelaku Curanmor serta Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus membongkar konter di jl. Poros tanru tedong, desa Padang Loang Kabupaten Sidrap, Rabu (25/12/2019).
Berdasarkan Laporan polisi dengan nomor LPB/392/XII/2019/SPKT/SSL/SIDRAP pada tanggal 3 desember lalu tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh korban atas nama Nasriadi Rahim, pelaku diduga mengambil 2 unit laptop, 2 unit hp, dan 28 kartu perdana yang total kerugian diperkirakan Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya sampai disitu terdapat pula dua laporan polisi di polsek yang berbeda yakni di polsek Dua Pitue dengan nomor LPB/14/III/2019/SPKT/SSL/SIDRAP/SEK.DP tentang dugaan pencurian sepeda motor dan Polsek Pitu Riase dengan nomor LPB/17/VII/2019/SPKT/SSL/SIDRAP/SEK.PRS tanggal 23 juli 2019 tentang pencurian (sebuah hp), yang kesemuanya diduga dilakukan oleh pelaku.
Pada hari selasa tanggal 24 Desember 2019 unit khusus sat reskrim polres sidrap yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika S.I.K mengamankan terduga pelaku Pencurian.
Pelaku yang diamankan adalah seorang lelaki berinisial *S* (25 tahun) beralamat di Karebosi Desa Betao Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap, pada saat diamankan juga ikut diamankan barang bukti berupa :
– 1 unit sepeda motor dengan merk Honda CBR
– 1 buah laptop bermerk acer
– 3 buah hp dengan merk berbeda (iphone, oppo, vivo) yang semuanya dalam kondisi rusak
– 1 buah USB Travel Charger merk Sunshine warna putih
– 1 buah tas berwarna coklat ber merk jeep, serta
– Uang tunai sejumlah Rp. 2.600.000 (Dua juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi bahwa terduga sementara berada di Maroangin Kecamatan Maiwa Kab. Enrekang, mendapatkan informasi tim khusus yang dipimpin kasat reskrim langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Pada pukul 20.00 wita tanggal 24 kemarin, pelaku berhasil diamankan di depan pasar Maroangin, kec. Maiwa Kab. Enrekang, bersama dengan 1 unit HP Vivo V11 Pro warna hitam yang termasuk salah satu barang yang dilaporkan dicuri serta motor yang digunankan yang juga termasuk barang yang dilaporkan dicuri.
Pada saat diintrogasi terduga membenarkan bahwa kejadian pencurian yang terjadi di wilayah hukum polres sidrap sesuai yang di laporkan ketiga korban benar dilakukan olehnya.
Termasuk dengan barang bukti lainnya sudah diamankan oleh unit khusus sat reskrim polres sidrap, selanjutnya pada saat dilakukan pengembangan dengan membawa terduga untuk menunjukkan rumah pelaku penadah, ia sengaja menunjuk rumah yang berbeda, sehingga pelaku di turunkan dari mobil untuk mengingat dan memperjelas rumah yang dimaksud.
Pada saat diturunkan terduga mendorong petugas dan mencoba melarikan diri sehingga anggota menyuruhnya untuk berhenti namun tidak dilakukan, hingga petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tetap tidak diindahkan sehingga petugas memberikan tembakan terukuru yang bersifat untuk melumpuhkan.
Saat diperiksa terduga pelaku mengalami luka pada bagian betis sebelah kanan yang selanjutnya dibawa petugas menuju RSUD Nene Mallomo guna mendapatkan perawatan medis, saat ini terduga pelaku sementara menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sidrap. (Irwan)