BARRU, UJUNGJARI.COM — Dua pelaku pencurian berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Barru bersama Tim Polsek Barru.
Satu dari dua pencuri itu, terpaksa ditembak betisnya karena mencoba kabur saat berusaha ditangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Barru yakni AC (18) dan Sahar (39).
Sahar ini merupakan residivis dan sudah empat kali terlibat proses hukum.
Dalam kasus pencurian, kedua tersangka juga memiliki locus delicty di wilayah Kabupaten Polman, Sulbar.
Hanya saat beraksi didua tempat di Barru, yakni di BTN Graha Coppo dan BTN Graha Permai Lawae. Sahar dan Aco berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti seperti empat tabung gas, satu LCD, dua handphone dan ada juga satu unit motor.
Terkait dengan kasus ini Polres Barru menggelar konferensi pers di Kantor Polsek Barru, Senin(23/12).
Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah diwakili Kapolsek Barru Kompol Tamar didampingi Kasubag Humas Polres Barru AKP Sainuddin. T
Dalam keterangan dihadapan awak media, Kapolsek Barru Kompol Tamar menyatakan dua pelaku diamankan Minggu malam. Satu anak dibawah umur dan satu residivis.
Pelaku yang residivis ini terpaksa kita lumpuhkan karena mencoba kabur saat hendak diamankan.
“Keduanya dijerat Pasal 363 tentang pencurian pemberatan. Namun Sahar yang residivis terancam 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku yang tergolong anak dibawah umur akan diterapkan UU Perlindungan anak,” pungkas Tamar.(udi)