SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kepolisian Resort (Polres) Sidrap berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu dengan total Rp35 juta.
Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sidrap, dan Wajo. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, yakni AY, HS, dan H.IB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku pengedar uang palsu, Rabu, (18/12/2019).
Ketiganya ditangkap ditempat terpisah. Kasus ini berawal terungkap setelah terduga pelaku AYJ ditangkap di Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng saat hendak mengelabui korban dengan uang palsu pada 11 Desember, lalu.
Kemudian kasus ini dikembangkan tim unit khusus Resmob Polres Sidrap sehingga tersangka lain berhasil diungkap.
Pengembangan itu mengarah tersangka lainnya yakni, HS ditangkap pada 14 Desember, di Jalan Abdullah Dg Sirua Kecamatan Panakukang, Makassar yang diduga sebagai pemasok uang palsu dari luar Sulawesi Selatan.
Kemudian H.IB diamankan di Kabupaten Barru yang diduga sebagai perpanjangan tangan kepada pembeli.
Dihadapan petugas, pelaku H.IB menerangkan bahwa dirinya bersama HS pada 29 Nopember 2019 berangkat ke Jember, Jawa Timur dan bertemu dengan lelaki BA untuk membeli uang palsu.
Saat itu, para pelaku membeli uang palsu sebanyak Rp35 juta dengan harga Rp6,5 juta. Setelah itu tersangka kembali ke Makassar dengan membawa palsu tersebut.
Setelah seminggu tiba di Makassar, pelaku H.IB menawarkan uang palsu itu kepada pelaku AY dengan perbandingan Rp10 juta uang asli dan Rp20 juta uang palsu.
Setelah keduanya sepakat, mereka bertemu di lokasi pompa bensin di Cilelang Barru untuk transaksi uang palsu.
Lalu kemudian pelaku AY yang sudah membeli uang palsu sebanyak Rp35 juta itu bermaksud pulang ke Wajo.
Namun di perjalanan tersangka singah di salah satu brilink di Sidrap dan menyuruh korban mentransfer uang sebanyak Rp4 juta kerekening an.HS dan setelah uang di transfer tersangka AY menyerahkan uang kepada pemilik Brilink sebanyak Rp4 juta.
Namun pemilik brilink curiga kalau uang yang di serahkan tersangka iti adalah palsu dan setelah itu korban menghubungi polsek Maritengngae dan setelah di periksa ternyata benar uang yang di serahkan tersangka palsu lalu kemudian tersangka di bawa ke polsek untuk diambil keterangannya.
“Para pelaku bersama barang bukti 347 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono. (H.Ady)