GOWA, UJUNGJARI.COM — Giliran poros Dusun Lambengi, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa jadi sasaran razia petugas Satnarkoba Polres Gowa, Selasa (17/12/2019) sore.
Pada dusun yang berada di tengah perkotaan Kecamatan Pallangga ini, petugas Kepolisian menyita sebanyak 48 botol miras aneka jenis di salah satu warung campuran milik RN (60).
Saat merazia warung warga tersebut, polisi nyaris tak menemukan apa-apa. Namun ketika menggeledah kamar tidur RN, ternyata didalamnya tersimpan sejumlah dos botol miras.
“Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi ini kerap jual beli minuman keras dan razia hari ini kami gelar untuk Harkamtibmas jelang natal dan pergantian tahun baru,” kata Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud.
Selain di rumah RN, petugas juga mengamankan 17 botol miras yang tersimpan dalam gudang yang berada di dalam rumah milik warga lainnya.
” Razia ini akan terus dilakukan hingga malam pergantian tahun nanti,” jelas AKP Maulud.
Jenis miras yang berhasil disita diantaranya bir anker, anggur kolesom, vodka dan topee rodja. Barang bukti botol miras yang disita ini lalu dibawa ke Polres Gowa dan dilakukan pendataan.
Kasat Narkoba pun mengimbau agar warga masyarakat tidak lagi menjual minum-minuman keras menjelang perayaan natal dan malam pergantian tahun baru beberapa hari ke depan. (sari)