GOWA, UJUNGJARI.COM — NT alias Dede (26), warga Maccini Raya, Lrg Safari RW 02, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar akhirnya tidak lagi bisa menghirup udara bebas di lingkungan rumah maupun tempat kerjanya.
Pasalnya, NT ini ditangkap Polisi dan dijebloskan ke tahanan Polres Gowa. Kini NT mengenakan kaos seragam orange pertanda dirinya adalah tahanan Kepolisian Resort Gowa.
NT dijerat Pasal 362 KUHP ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara atas perbuatannya mencuri harta milik bosnya dimana dia bekerja.
NT adalah seorang driver khusus Nirwan SH (49) yang merupakan pimpinan tersangka di Puskud Hasanuddin Makassar.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan bersama Kasat Reskrim Iptu Rivai saat gelar press confrence di halaman mako Polres Gowa, Senin (16/12/2019) siang mengungkap jika NT mencuri di rumah Nirwan yang merupakan pimpinan di Puskud Hasanuddin. Tersangka mencuri sejumlah barang korban di rumah korban di Perumahan Royal Spring Blok B6 No 9, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
” Jadi pelaku mengambil kunci rumah korban yang tersimpan di dalam rak sepatu di saat rumah tanpa penghuni. Motifnya adalah dendam. Pelaku mengaku dendam karena bosnya itu sering memarahi pelaku di depan umum. Selain itu pelaku juga lambat menerima gaji dari korban. Karenanya pelaku sakit hati dan pelaku memang juga sakit hati dengan kedua orangtuanya karena tidak mendapat perhatian. Jadi istilahnya pelaku itu broken home,” beber AKP Mangatas Tambunan.
Ada dua saksi yang dihadirkan dalam kasus pencurian yang dilakukan NT yakni Iw (34), buruh harian di Jl Komp Tabaria Baru Makassar dan Mamy (32) juga buruh harian asal Jl Dangko Kota Makassar.
Kronologis pencurian ini dibeberkan penyidik melalui Kasubag Humas Polres Gowa yang menyebutkan bahwa awalnya pelaku ke rumah korban menggunakan sepeda motor lalu masuk dan mengambil kunci di rak sepatu milik korban.
Pelaku lalu membuka kunci pintu samping kemudian masuk ke dalam rumah lalu naik ke lantai dua menuju kamar korban lalu mengambil Airgun Wingun 357 caliber 4.5 mm dan uang Rp 1 juta yang tersimpan di dalam laci kerja di dalam kamar. Selain itu pelaku juga mengambil uang dalam celengan korban berisi Rp 4 juta dan uang kontan Rp 1 juta.
” Karena tidak puas, lalu pelaku turun lagi ke lantai dasar dan mencuri sepatu lalu keluar dan mengunci pintu samping lalu pulang ke tempat kostnya. Dua pasang sepatu milik korban lalu dijualnya seharga Rp 800 ribu. Pelaku lalu membeli tramadol sekitar 10 bungkus seharga Rp 300 ribu. Kemudian pelaku melarikan diri ke Bulukumba naik motor,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Dijelaskan juga, pasca menghadiri acara pengantin lalu pelaku ditangkap oleh anggota Polres Bulukumba pada 12 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 Wita. Dan pada 13 Desember 2019 pukul 00.04 Wita anggota Polres Bulukumba membawa pelaku ke Polres Gowa.
Dari tangan pelaku petugas menyita satu unit Airgun Wingun 357 caliber 4.5 mm serta satu pack amunisi senapan angin caliber 4.5 mm serta dua pasang sepatu dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy DD 2912 KW warna merah maron yang digunakan pelaku.
Pelaku yang sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak ini, melakukan aksi karena telah mengetahui tempat penyimpanan kunci rumah. NT sendiri telah bekerja pada korban selama tiga tahun dan menjadi driver pribadi korban.
Menurut pengakuan NT saat press conference dilakukan, dirinya jadi kalap dan dendam pada kondisi dirinya. Ketika ibunya nikah lagi dengan ayah tirinya yang merulakan orang berada, dia tidak peenah lagi mendapatkan kasih sayang ibunya. Ibunya menikah lagi sejak pelaku masih sekolah di SMA tahun 2009 lalu kemudian menikah pada tahun 2016 lalu. Setelah menikah perhatian orangtuanya semakin pupus. Disitulah NT berputus asa dan akhlaknya mulai rusak. (sari)