Kriminal
Polres Gowa Ringkus Enam Sindikat Narkoba
” Motifnya yah untuk bersenang senang. Jadi penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satnarkoba terkait adanya lokasi transaksi narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengintai tempat transaksi narkoba di Jl poros Malino kemudian dilakukan penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial Reza Wardani dan Muh Ilham. Kemudian secara berentetan para pelaku lainnya ditangkap,” ungkap kasubag humas.
Dikatakannya, lima pelaku diantaranya positif sebagai pengguna dan keenam pelaku merupakan sindikat penyalahgunaan narkoba bahkan dua diantaranya adalah residivis. Wilayah operasi mereka di Gowa, Takalar dan Makassar. Konsumen pelaku berasal dari kalangan buruh maupun masyarakat umum.
Keenam pelaku didera Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati. (sari)
dibaca : 67