GOWA, UJUNGJARI.COM — Bir anker 65 botol, bir bintang 1 botol, anggur kolesom kecil 5 botol, bir guinnes besar 5 botol, bir guinnes kecil 1 botol, anggur merah 9 botol, bendi top 5 botol, new port 2 botol dan topi roeja 10 botol disita Polisi Polres Gowa dari Unit Satnarkoba.
Puluhan botol miras ini disita Polisi dari rumah seorang ibu rumahtangga bernama Nur (45) pada Kamis (12/12/2019) pukul 16.00 Wita di Jl Poros Bontonompo, lingkungan Kalaserena, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Kasat Narkoba AKP Maulud didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus miras ini di halaman mako Polres Gowa, Jumat (13/12/2019) menjelaskan jika pelaku Nur menggunakan tempat tinggalnya sebagai sarana menjual miras dengan motif ntuk mendapatkan keuntungan.
” Jadi berawal dari informasi yang dihimpun Satuan Narkoba Polres Gowa tentang maraknya penjualan miras di salah satu rumah di Kalaserena. Pasca menerima informasi itu, personil Polisi bergerak ke TKP dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan di rumah pelaku. Di rumah pelaku kami temukan berbagai minuman keras berbagai merk yang tersimpan dalam kardus dan disembunyikan di ruangan dapur,” kata AKP Maulud.
Sementara seorag IRt lainnya bernama Nn (26) yang juga warga Tamallaeng Kecamatan Bontonompo juga turut diamankan Selasa (10/12/2019) sebelumnya pukul 20.00 Wita.
Perempuan Nn ini ternyata ketahuan telah menjadi pecandu sabu sejak enam bulan lalu.
Menurut Kasat Narkoba AKP Maulud, pelaku Nn dijerat Pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
” Dari pelaku kami sita barang bukti berupa satu sachet plastik bening kristal bening jenis sabu seberat 0.70 gram. Juga satu bal sachet plastik bening kosong dan satu unit handphone merk Vivo warna putih. Dari pelaku mengaku memesan kepada bandar melalui telepon kemudian mentransfer dana. Setelah memesan, bandar pun membawa sabu lalu diserahkan di suatu tempat yang sudah ditentukan pelaku,” kata AKP Maulud.
Dijelaskan AKP Maulud, pada Selasa (10/12/2019) sekira pukul 20.00, pihaknya menerima laporan terkait aktivitas pelaku dan dimana dia sering mengambil barang pesanannya tersebut.
” Begitu pengintaian lengkap maka personil Satnarkoba Polres Gowa melakukan penggerebekan dan menggeledah rumah pelaku. Kami menemukan semua barang bukti di rumah pelaku meski pelaku sempat membuang barang bukti itu,” kata AKP Maulud.
Diungkap AKP Maulud, bahwa pelaku sudah menikmati sabu dalam hitungan enam bulan berjalan. Sabu ini didapatkan Nn dari seorang bandar yang berada di salah satu kabupaten di Sulsel. Bandar itu berinisial (SL).
” Jadi pelaku ini dalam aksinya terlebih menghubungi bandar lalu mentransfer uang 200 ribu rupiah ke rekening atasama Sania bandar. Jadi selama mengkonsumsi sabu ini, Nn menyimpan rapi ditumpukan pakaian yang ada di teras rumahnya. Dalam sebulan pengedar memesan sabu kepada bandar sebanyak lima kali dan sabu tersebut dinikmati pelaku di rumah rekannya di Takalar,” kata Kasat Narkoba. (sari)