Site icon Ujung Jari

Lagi Pesta Sabu, Dua Pemuda di Enrekang Ini Dibekuk Polisi, Tiga DPO

ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Usai menggelar pesta sabu,Rabu (11/12/19) dua pemuda dibekuk satuan Res Narkoba Polres Enrekang.

Kedua pemuda tersebut yakni, AG (26) warga Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa-Enrekang dan H (21) warga Desa Mangkawali Kecamatan Maiwa-Enrekang.

Kasat Narkoba Polres Enrekang,AKP Ridwan mengungkapkan penagkapan kedua tersangka bermula atas dari laporan warga bahawa di salah satu rumah warga yang terletak di Jalan Pakkonteng Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa telah terjadi pesta sabu.

Setalah mendapatkan laporan dari warga, dengan cepat pihaknya lansung menuju lokasi melakukan penggerebekan yang pimpin langsung oleh Kanit II Sat Narkoba polres setempat, Aipda Akasn.

Dari hasil penggerebekan tim Sat Narkoba menemukan sebanya 5 orang sedang melakukan pesta narkoba.

Dari lima orang yang ditemukan, satu orang diamnkan di TKP,empat orang yang melarikan diri,namun dari keempat orang itu yang melarikan diri satu berhasil diamankan dalam pengejaran polisi tiga masi dalam pengejaran.

“Dari penggerebekan,dua orang telah kami amankan dengan inisial lelaki AG (26) alamat jalan Dr.Ratulangi Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang dan lelaki H (21) alamat Desa Mangkawali Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang.

Sedangkan ke tiga tersangka yang saat ini masih buron telah kami kantongi Identitasnya dan masih melakukan pengejaran,”kata Ridawan pada awak media, Rabu (11/12/2019).

Menurutnya,dari hasil penggerebakan di TKP,telah ditemukan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu dua paket dengan berat 0,40 gram dalam kemasan shaset palastik waran bening dan satu buah alat isap sabu (Bong) serta dua pireks kaca dan satu korek gas.

“Di lokasi kejadian kami telah menemukan barang bukti dua saset sabu dan alat isap serta korek api,”kata Ridawan

Atas perbuatanya,para pelaku terancam hukum penjara maksimal 12 tahun karena dengan sengaja melanggar Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun,”Kini tersangka bersam dengan barang bukti kami telah amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Ridwan. (suka)

Exit mobile version