ikut bergabung

Terinspirasi Tayangan Teve Jadi Sales Bahasa Inggris, Aldi Beber Modusnya Mencuri


Aldi peragakan caranya mencuri ponsel dengan menjadi sales les bahasa Inggris.

Sulsel

Terinspirasi Tayangan Teve Jadi Sales Bahasa Inggris, Aldi Beber Modusnya Mencuri

Dibeberkan kapolres, untuk kasus miras tersangkanya tujuh orang yakni Paharuddin Dg Naba, (35) asal Manuju, Anwar Dg Lengu (47) asal Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Rahman Dg Sijaya (48) asal Manuju, Rizal Dg Tojeng (32) asal Bontobontoa, Kecamatan Somba Opu. Yusuf bin Rappi R (42) asal Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, St Rosmini (57) asal Bajeng dan Arsyad Dg Boko (45) asal Bajeng Barat.

Para tersangka kasus curat yakni Aldi (29) asal Jeneponto, Muh Nur Afianto, (18) asal Barombong, Wandi Sakri (19) asal Bajeng dan Syahrul (16) asal Barombong. Sementara untuk kasus curas yakni Muh Fahri (19) asal Katangka, Kecamatan Somba Opu.

Khusus tersangka persetubuhan yakni RH (17) warga Bontobontoa, Kecamatan Somba Opu. Sedang tersangka sajam meliputi Muh Arya, (18) pelajar asal Bajeng, Firman (17) buruh bangunan asal Bajeng dan Abdullah (20) buruh bangunan asal Bajeng. Sementara khusus kasus kumpul kebo, petugas Polisi meringkus satu pasangan mahasiswa asal Bima yakni AR (22) dan NF (21).

Dijelaskan Boy Samola, para pelaku telah diproses Tipiring oleh Satsabhara Polres Gowa dengan masing-masing persangkaan kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus bawa lari anak dijerat Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Baca Juga :   Sambut 78 Tahun Kemerdekaan RI, Bupati Bantaeng Buka Camp Dirgahayu dan Pembentangan Bendera 78 Meter

Sementara untuk kasus sajam dijerat Pasal 2 (ayat 1) UU DRT No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedang untuk kasus kumpul kebo telah dilakukan mediasi keluarga kedua pihak dan akan segera dinikahkan.

Dari 18 tersangkabyang ditangkap, lima orang diantaranya anak dibawah umur.

” Dalam penangkapan tersebut seluruh target operasi (TO) telah ditangkap dan sebanyak tiga pelaku ditindak tegas karena melakukan perlawanan,” jelas Boy Samola didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan dan Kasat Reskrim AKP Muh Rivai.

Ditambahkan Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan dalam kasus curat, Kepolisian Resort Gowa menetapkan empat orang DPO masing-masing AAN, AM, Fanter dan Kardi. (sari)

dibaca : 70

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top