Site icon Ujung Jari

Bareskrim Gagalkan Pasokan Sabu 37 Kg di Selat Malaka

JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Selat Malaka kini jadi wilayah perlintasan paling vital bagi narkotika. Barang haram ini disuplay pemasok jaringan internasional Malaysia, Medan, Jakarta.

Namun upaya jaringan kelas kakap ini kandas setelah Tim 2 Satgas Nic Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Tim Bea Cukai Kanwil Sumatera Utata dipimpin Kompol Dony Setyawan Handakha, Kamis (5/12/2019) sekira pukul 22.20 Wib.

Penangkapan para tersangka ini dilakukan setelah Tim Bareskrim Polri melakukan penyelidikan selang dua pekan. Para tersangka diciduk di parkiran pelabuhan  Sarang Elang, Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono bersama Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno H Siregar saat merilis pengungkapan kasus ini, Senin (9/12/2019) menguraikan kronologis penangkapan para tersangka masing-masing RY (23), AL (23), ZL (37), BM (28).

Yang pertama ditangkap adalah RY di parkiran pelabuhan Sarang Elang tersebut. Pada saat diinterogasi, RY membeberkan bahwa barang belum tiba di pelabuhan dan dibawa oleh tersangka AL, ZL dan BM dari Malaysia menggunakan sampan motor. 

”  Jadi RY ini selain sebagai penerima juga berperan mengatur uang operasional untuk keberangkatan melaut ke Malaysia, sedang AL, ZL dan BM berperan berangkat ke Malaysia dari pelabuhan kecil di dekat Titi Gantung dengan menggunakan sampan motor untuk mengambil sabu di perairan Malaysia di dekat Pulau Ketam Malaysia. Selanjutnya tim melakukan pemantauan. Pada pukul 23.15 Wib, tersangka AL, ZL dan BM tiba di pelabuhan Sarang Elang dan kemudian menyandarkan sampan. Di saat itulah Tim Bareskrim langsung melakukan penangkapan dan ditemujan barang bukti di atas sampan sebuah tas rangsel warna abu-abu yang didalamnya berisi 5 Kg sabu dan satu bungkus kecil diduga narkotika jenis Yaba, satu buah kardus bumbu penyedap Ajinamoto berisi sabu 5 Kg dan sebuah karung warna putih berisi sabu sebanyak 27 Kg,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Dijelaskan tersangka AL, ZL dan BM bertemu ditengah laut dengan kapal lain. Dari kapal penyuplay milik warga Malaysia itu kemudian sabu-sabu itu diserahkan  kepada tiga pemuda kurir ini.

” Tanda pertemuan antara kapal Malaysia dengan sampan milik tiga tersangka hanya dengan menyorotkan lampu senter yang diarahkan ke atas sebagai penanda antara kedua pihak. Para tersangka ini tergolong berani melawan maut karena dari Indonesia ke perairan dekat Pulau Ketam di Malaysia hanya menggunakan sampan motor saja. Mereka tidak berani bertransaksi di daratan karena menghindari petugas. Jadi mereka hanya mendekati pulau Ketam dengan menggunakan sinyal jaringan telepon untuk menghubungi penyuplay dari Malaysia dan bertemu di tengah laut,” papar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono lagi.

Dari tangan ketiga tersangka disita tas ransel berisi 5 bungkus besar sabu yang dilemas plastik teh China warna hijau dengan berat bruto 5 Kg dan 150 butir pil warna merah diduga narkotika jenis Yaba. Sebuah kardus bumbu masak juga berisi 5 bungkus besar  sabu yang dikemas plastikteh China warna hijau dengan berat bruto 5 Kg. Kemudian satu karung pitih berisi 27 Kg.  Kemudian turut disita satu unit mobil Avanza warna silver Nopol BK 1579 VR. Jumlah keseluruhan barang bukti sabu adalah 37 Kg.

Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, para tersangka dijerat pasal primair yakni Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ahat 1 UI Ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalan jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 Kg.

” Jadi tersangka dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal  Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Sementara untuk Pasal Subsidair adalah Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 tahun.

” Jadi dilakukan pengembangan terhadap sindikat internasional jaringan Malaysia, Medan dan Jakarta. Kami melakukan kerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan pencarian terhadap para pelaku lain yang terlibat,” tambahnya. (sari)

Exit mobile version