GOWA, UJUNGJARI.COM — Satuan Narkoba Polres Gowa melakukan penindakan dan pengungkapan penyalahgunaan narkoba  di wilayah hukum Polres Gowa. Ada tiga pemuda terjaring saat digrebek melakukan pesta sabu pada 29 November 2019 lalu.

Ketiga pemuda masing-masing Muh Ilham alias Timung (28) warga Lanna, Kecamatan Parangloe, Asrul (22) juga warga Lanna, Kecamatan Parangloe dan Suardi (37) warga Tamarunang Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda. Pada TKP I Polisi menyita barang bukti berupa satu buah alat isap bong  lengkap dengan pirex kaca dan berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, dua buah korek api gas, satu buah potongan besi yang didalamnya terdapat tiga sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, satu buah timbangan elektrik, dua pack sachet bening kosong dan satu unit HP merk Samsung.

Sementara pada TKP II, diamankan satu buah dompet warna coklat didalamnya terdapat 17 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga jenis sabu, dua bungkus sachet plastik bening dan satu buah timbangan elektrik.

Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud saat merilis kasus penangkapan ketiga pemuda sabu ini, Selasa (3/12/2019) pukul 13.00 Wita di halaman mako Polres Gowa menjelaskan para pelaku mendapatkan narkotika golongan I  jenis sabu melalui komunikasi via handphone dan mengantarkan langsung kepada pemesan atau pembeli.

” Jadi TKP nya itu di Kampung Parang, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa pada 29 November 2019 pukul 21.00 Wita. Motifnya adalah himpitan ekonomi. Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” beber Kasat Narkoba.

Diuraikan kronologis penangkapan ketiga pelaku dilakukan petugas Sat Narkoba yang didahului penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut. Semua barang bukti tersebut milik Muh Ilham alias Timung.

Setelah Timung diinterogasi diapun mengaku jika barang bukti tersebut diperoleh dari Suwardi dengan cara membeli seharga Rp 4,5 juta.

Kemudian pada pukul 22.00 Wita dilakukan penggeledahan rumah milik Suwardi dan ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet coklat didalamnya terdapat 17 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, dua bungkus sachet plastik bening kosong dan satu  buah timbangan elektrik. (sari)