Site icon Ujung Jari

Jajaran Polsek Rappang Gagalkan Penyelundupan Ballo ke Parepare

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Peredaran minuman keras (Miras) jenis tradisional Ballo di wilayah hukum Polres Sidrap berhasil terdeteksi oleh jajaran personil Polsek Urban Panca Rijang.

Hal itu diketahui setelah Kapolsek Rappang AKP Erwin Surahman yang memimpin operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), berhasil menggagalkan penjualan ratusan liter miras jenis ballo ke wilayah Parepare, Senin, (2/12/2019).

Kasus miras Ballo ini, menjerumuskan dua orang terduga pelaku. Yaitu pria bernama Aswan bin Lacondding (22) dan Adi bin Lastring (29).

Keduanya pemuda warga asal Desa Lappaangin Kelurahan Wattang Bacukiki, Kecamatan Bacukiki, Parepare, ini ditangkap bersama barang buktinya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni minuman keras jenis ballo sebanyak 13 jerigen atau 360 liter, satu unit kendaraan roda empat jenis susuki warna biru dengan nomor polisi DP 1336 AZ.

Penangkapan terhadap pelaku itu dipimpin Kapolsek Panca Rijang, Kompol Erwin Surahman bersama Kanit Reskrim, IPDA Sudirman.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan depan pasar Kecamatan Kulo, lalu dibawa ke Mapolsek Panca Rijang guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Erwin Surahman.

Dia menyebutkan, bahwa ratusan liter ballo pahit itu dari Desa Maddenra dan akan dijual di beberapa titik di wilayah kota Parepare. (Ady)

Exit mobile version