GOWA, UJUNGJARI.COM — Satuan Narkoba Polres Gowa menggerebek dan menggeledah serta menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gowa. Dri penggerebekan dua tempat ini, Polisi mengamankan barang bukti 20 sachet sabu milik para tersangka.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku berinisial IM, SN dan AA ini berawal dari informasi masyarakat jika pada salah satu rumah di wilayah Kecamatan Parangloe digunakan sebagai tempat untuk berpesta sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas informasi tersebut Satuan Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Maulud lalu bergerak, Sabtu (30/11/2019) pukul 02.45 Wita. Tim Satnarkoba ini lalu melakukan penyelidikan selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan.

Tidak sampai disitu, Satnarkoba pada hari yang sama kembali menggerebek satu lokasi  yang terkait dengan para pelaku yang telah tertangkap dan hasilnya ditemukan berbagai barang bukti berupa sabu serta beberapa peralatan isap.

” Untuk mengetahui jaringan tersebut Satnarkoba Polres Gowa terus melakukan pendalaman dan hasilnya akan dirilis secara lengkap dalam waktu dekat,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.

Terpisah Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola saat dikonfirmasi pasca kegiatan kerja bakti di sungai Jeneberang sangat mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba.

” Saya berharap penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa dapat ditekan dan para pelakunya kita hadapkan ke Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Boy Samola.(sari)