Site icon Ujung Jari

DPPPA Sulsel Sosialisasikan Aturan Kebiri dan Restitusi Pada Kasus Kekerasan Anak

 

MAKASSAR, UJUNGJARI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sulawesi Selatan, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan terkait Kebiri dan Restitusi Bagi Aparat Penegak Hukum. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel The Rinra Makassar, Senin (2/12/2019), diikuti oleh unsur penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.

Kepala Dinas PPPA Sulsel, Ilham A. Gazaling menjelaskan, melalui kegiatan sosialisasi ini pihaknya berharap seluruh pihak yang terkait dengan perlindungan anak dapat lebih memahami tentang pelaksanaan kebiri dan restitusi sebagai impelementasi Pasal 21 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Selain itu, sosialisasi ini juga terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana,” jelasnya.

Ilham menyebutkan, sosialisasi terhadap aturan ini sangat penting karena kasus kekerasan terhadap anak belakangan ini terus meningkat. Apalagi, kasus kekerasan terhadap anak tidak hanya dari orang lain, namun juga berasal dari anggota keluarganya sendiri.

“Ada banyak modus awal kekerasan terhadap anak, misalnya saja memberikan minuman keras atau obat terlarang, menjanjikan hadiah melalui konsultasi belajar, perkenalan melalui media sosial, termasuk mengajak anak menonton film dewasa,” ungkapnya.

Olehnya, Ilham berharap agar orang tua dapat lebih waspada guna mencegah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kepada anak mereka.

Dalam PP 43 tahun 2017 sendiri, menurut Ilham, ancaman hukuman yang akan diberikan dalam undang-undang ini sangat berat, bukan hanya hukuman pidana pokok sampai 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, namun juga diberikan tindakan berupa kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

“Dengan disosialisasikannya aturan ini, diharapakan kita semua dapat mengetahui tentang anak yang menjadi korban kekerasan mendapat restitusi berupa penggantian kerugian dari pelaku sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan yang menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi korban ataupun keluarganya,” jelasnya. (*)

Exit mobile version