–Ada Juga Ekstasi, Kosmetik, Pupuk Cair dan Padat
SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap untuk kedua kalinya di 2019 ini, melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkrach sejak Januari hingga November 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan barang rampasan 284 perkara pidana umum dan narkoba tersebut, berlangsung di Halaman Kantor Kejari Sidrap di Jl Jenderal Sudirman, Pangkajene, Sidrap, Rabu, (27/11/2019).
Pemusnahan BB dipimpin langsung Kajari Sidrap, Djasmaniar, disaksikan oleh unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Bupati diwakili Kadiskop Andi Safari Renata, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidrap Hj.Ernawaty,SHMH, Kapolres Sidrap diwakili Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, Kepala Rutan Klas 2 Mansur, Ketua BNK dan PWI Sidrap Edy Basri.
Kajari Sidrap, Djasmaniar dalam acara tersebut menyampaikan, BB yang dimusnahkan berupa 320,7 gram sabu-sabu, 15 butir ekstasi, 174 jerigen pupuk cair, 17 jerigen pupuk padat dan ribuan jenis kosmetik ilegal.
“Kalau dihitung, jumlah barang rampasan kosmetik yang tak miliki izin BPOM yang kita musnahkan menembus angka 5.789,” beber Djasmaniar.
Menurut Kajari Djasmaniar, pemusnahan BB tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias incraht dan sudah menjadi kewenangan pihaknya untuk memusnahkannya. (H.Ady)