MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Baru sebulan lebih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti, telah menunjukkan kinerjanya dalam menuntaskan sejumlah kasus korupsi.

Melalui tangan dinginnya, pihaknya telah berhasil membongkar kasus dugaan korupsi terkait dugaan korupsi penggelapan dan penjualan material PDAM Kota Makassar tahun 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pihaknya telah menetapkan mantan karyawan PDAM Kota Makassar, Anzar Arifin (AA), sebagai tersangka.

“Dalam penyidikan kasus ini, kita telah menetapkan tersangka dengan inisial AA,” tegas Kepala Kejari Makassar, Nurni Farahyanti, Selasa (26/11).

Tersangka kata mantan Kajari Bone ini, ditersangkakan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Dimana tersangka sebelumnya ialah merupakan mantan penanggungjawab gudang Panaikang di PDAM Kota Makassar.

Kajari mengatakan tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, terkait adanya material pemasangan baru dan pembenahan pipa PDAM, yang hilang dalam jumlah besar.

“Tersangka diduga telah menghilangkan material milik PDAM, dalam jumlah yang besar,” tandasnya.

Kehilangan material milik PDAM Kota Makassar itu, terjadi pada tahun 2017. Hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.798.598.691.

“Lantaran barang yang ada di gudang milik PDAM Kota Makassar, yang dibeli dari anggaran PDAM Kota Makassar,” bebernya.

Kajari menambahkan penetapan AA sebagai tersangka sejak (11/11/2019). Setelah penanganan kasus tersebut diserahkan dari bidang Intelijen, untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan di bidang Pidsus Kejari Makassar.  (mat)