ENREKANG, UJUNGJARI — Penangkapan kasus narkoba jenis Sabu oleh tim Satuan Narkoba Polres Sidrap di Malino Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, Senin 18 November 2019 lalu dinilai tidak sesui prosedur.
Hal ini sampaikan Kasat Narkoba Enrekang, AKP Ridwan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (25/11/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, jika penyidik kepolisisn ingin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana bukan wilayah hukumnya, harus koordinasi sebelumya kepada pihak kepolisian setempat.
“Etikanya kita koordinasi dulu dengan kepolisian setempat sebelum penangkapan. Itu pun menyurat secara resmi kepada Kapolres setempat bahwa yang bersangkutan atas nama si A kita melakukan penangkapan pada hari ini,”kata Ridwan didepan para awak media dengan sedikit rasa kecewa.
Menurutnya, dirinya tidak permasalahkan jika melakukan pengembangan pengakapan sebuah kasus di wilayah hukum-nya (Enrekang) untuk pengembangan kasus di Sidrap tanpa koordinasi dengan pihaknya.
Namun, jika penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana beserta barang buktinya (BB) ditankap di wilayah Enrekang yang bukan wilayah hukumya itu tidak sesuai prosedur,”Yang bersangkutan TSK-nya dan barang buktinya diambil di Enrekang, bukan ranahnya seperti itu,”jelasnya.
Terpisah, saat konfirmasi, Selasa (26/11/2019) melalui telepon genggamnya, Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan enggan menggangkat telpon pribadinya. (suka)