GOWA, UJUNGJARI.COM — Jajaran Satnarkoba Polres Gowa meringkus 12 orang pemuda pelaku narkoba. Ke 12 orang itu penikmat sekaligus pengedar dan tiga orang diantaranya adalah bandar.
Para tersangka sabu yang dikenai
Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 tentang narkotika ini bakal diganjar hukuman penjara 5 tahun sampai 20 Tahun.
Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola saat memimpin press conference kasus penangkapan 12 tersangka ini, Senin (25/11/2019) pukul 10.00 Wita di halaman mako Polres Gowa mengatakan ke 12 tersangka sabu ini ditangkap dalam operasi Pekat Lipu yang digelar sejak 11 hingga 24 November 2019 ini.
“Iya ada 12 orang diamankan mereka itu rata-rata pengedar dan penikmat dan tiga orang diantaranya adalah bandar,” sebut Boy Samola didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan dan penyidik Satnarkoba lainnya.
Dikatakan Boy Samola, para tersangka ini sedang menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus di Polres Gowa. Pengembangan ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar lagi sebagai komplotannya.
Ke 12 tersangka yang diciduk Kepolisian yakni MY (53) warga Kalegowa Kecamatan Somba Opu Gowa, SB (42) warga Mappanyukki Kecamatan Mariso Makassar, AR alias Wawan (22) warga Alla’tappampang Pallangga Gowa, FA (19) warga Bontoramba Kecamatan Pallanga Gowa. FE (19) warga Bontoramba Kecamatan Pallangga Gowa, EH alias Ca’di (45) warga Kerung-kerung Kecamatan Makassar kota Makassr, FS (30) warga Bontobontoa Kecamatan Somba Opu Gowa.
TS (32) warga Kenanga Kecamatan Somba Opu, HD (30) warga Rajawali Kecamatan Mariso Makassar, AH (25) warga Kalumeme Kecamatan Ujungbulu Bulukumba, EB (41) warga Kelurahan Karuwisi Makassar dan SN (25) warga Katangka Kecamatan Somab Opu Gowa.
Dari ke 12 tersangka ini, Polisi menyita barang bukti berupa 24,358 gram sabu, sebuah alat timbang elektrik (skil), satu pack plastik bening kosong, sebuah kotak korek kayu, satu dompet warna hitam, satu unit HP merk Sony warna hitam, satu set alat hisap shabu (bong) yang sudah dimodifikasi, sebuah kotak warna hitam, sebuah kaca pireks, sebatang sendok pipet yqng sudah dimodifikasi.
Juga satu unit sepeda motor merk Yamaha Lexi, sebuah kotak kecil warna hitam, sebuah kantong kain/tas kecil warna biru, satu unit timbangan elektrik (skil), satu pcs sachet bening kosong dan sebuah tas warna merah.
Dari ke 12 tersangka itu salah seorang diantaranya membuat Kapolres Gowa prihatin lantaran tersangka memiliki tujuh orang anak.
“Wahh..anak kamu tujuh orang kok tega kamu kasi makan dari uang haram. Kamu akan insyaf atau tetap akan memberi anak kamu makanan haram?” tandas Boy Samola kepada seorang tersangka yang berprofesi bandar sabu.
“Saya insyaf Pak,” jawab salah seorang tersangka menyebut namanya Edy.
Dikatakan kapolres, pengungkapan kasus sabu ini rata-rata modusnya menjual sevara sendiri-sendiri baik dari rumah ke rumah, tempat umum lainnya seperti tempat parkir dan lainnya dengan sasaran pembeli anak sekolah, anak kuliahan, pemuda hingga pegawai.
“Kami akan terus kembangkan kasus sabu ini mungkin saja ada keterkaitan dengan lapas apalagi itu target kita. Para tersangka ini beraksi di 8 TKP di tiga kecamatan kota yakni Somba Opu, Pallangga dan Bontomarannu,” beber kapolres menjawab pertanyaan media.
Boy Samola pun mengimbau dengan ditangkapnya belasan pelaku dan bandar sabu ini diharapkan penangkapan dan pengungkapan kasus pelaku penyalahgunaan narkoba dapat dijadikan edukasi bagi para orangtua maupun warga masyarakat untuk tidak mencoba coba barang haram tersebut apalagi memperjualbelikan.
“Kami juga mengimbau kepada para pendidik agar aktif melakukan pemeriksaan terhadap anak didiknya untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah. Polres Gowa akan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, tanpa kompromi,” tandas Boy Samola. (saribulan)