GOWA, UJUNGJARI.COM — Sedikitnya 29 pedagang kakilima kembali ditertibkan oleh Satpol PP Gowa, Minggu (24/11/2019) pagi.

Para pedagang kakilima itu menjual di Jl Masjid Raya, Sungguminasa padahal sudah diperingatkan dan dilarang untuk jualan, khususnya pada hari-hari biasa.
Keberadaan pedagang kakilima ini dilarang beraktivitas setiap hari di kawasan sibuk lalulintas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya setiap hari jumlah mereka terus bertambah.
Pedagang kakilima yang didominasi penjual makanan ini hampir setiap hari berjejer khususnya di depan gedung DPRD, depan Puskesmas Somba Opu dan depan SMKN 1 Gowa.
Melihat jumlah pedagang kakilima tiap hari makin meningkat termasuk di hari minggu, maka Satpol PP Gowa pun beraksi.

Sebanyak 29 pedagang kakilima ditertibkan dan diberi warning untuk tidak lagi datang menggelar dagangannya milai Senin hingga akhir pekan depan.
“Untuk jalur Jl Masjid Raya ini kan tengah dikosongkan dari aktivitas pedagang kakilima karena sedang dikerja (saluran drainase).

Makanya untuk sementara car free day juga dihentikan dulu sambil menunggu petunjuk pimpinan.

Pedagang yang berjualan di car free day saja kita larang jualan di Jl Masjid Raya, kenapa pedagang kakilima lainnya tidak.

Jadi mulai besok Senin tidak boleh lagi ada aktivitas pedagang kakilima di Jl Masjid Raya maupun Jl Tumanurung.

Ini larangan untuk setiap hari.

Pedagang kakilima untuk sementara diarahkan ke taman Sultan Hasanuddin,” tandas Kasat Pol PP Gowa Alimuddin Tiro saat dikonfirmasi, Minggu siang usai penertiban.
Sementara untuk kawasan CFD, untuk sementara dihentikan dulu sambil menunggu petunjuk Pe.kan Gowa.
“CFD kan setiap pekan itu dilaksanakan Minggu pagi mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00 Wita pagi.

Dan karena ada perbaikan saluran di Jl Masjid Raya maka CFD diliburkan dulu,” jelas Alimuddin Tiro lagi.

(saribulan)